Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Tertangkap, Tiga Tahanan Kabur Dititipkan ke Rutan Batam
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 29-08-2014 | 16:42 WIB
tahanan_kabur_tangkap1.jpg Honda-Batam
Tiga tahanan kabur Polsek Batam Kota yang berhasil ditangkap. Tiga lainnya masih dalam pencarian.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga dari enam tahanan Polsek Batam Kota yang kabur memang sudah berhasil ditangkap dan salah satunya menyerahkan diri. Hal itu diakui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Inspektur Polisi Satu Tri Riyanto saat dihubungi pewarta, Jumat (29/8/2014).

Ketiganya, saat ini telah dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Batam. "Tiga tahanan yang kabur sudah berhasil ditangkap. Sekarang mereka kita titipkan ke Rutan. Tadi pagi kita titip kesana," ungkap Riyanto.

Sementara itu, untuk tiga tahanan lainnya yang belum tertangkap, polisi masih melakukan pengejaran. "Tiga tahanan lagi masih kita buru," katanya singkat.

Terpisah, Kepala Rutan Klas IIA Batam, Anak Agung Gde Krisna mengatakan, tiga tahanan kabur memang sudah dititipkan ke Rutan. Namun sebelumnya ia tidak mengetahui tiga orang tersebut merupakan tahanan kabur yang berhasil ditangkap.

"Memang ada tiga orang yang dititipkan dari Polsek Batam Kota. Tapi awalnya saya tidak tahu kalau itu tahanan kabur. Saya baru tahu barusan setelah dicek," kata Agung kepada pewarta, Jumat sore.

Selain itu, tiga tahanan tersebut jelas Agung, kondisinya sehat. Namun ada satu yang mengalami luka tembak. "Kalau kondisinya sakit, kita tidak mau terima karena tidak ada anggaran. Karena luka tembaknya sudah mulai sembuh, makanya kita terima," jelas Agung.

Tiga tahanan kabur yang berhasil ditangkap, antara lain Ahmad Rosyidi. Pria kelahiran Kendal, 29, Juli 1990 ini ditahan karena kasus pencurian kartu ATM, dengan nomor LP  LP-B/605/VI/2014, tanggal 23 Juni 2014. Dia tinggal di Perum Aku Tahu blok F no 10 Batam Kota. Ahmad menyerahkan diri ke polisi tadi malam.

Kemudian Eko Syahputra Simanjuntak, warga Simpang Dam Mukakuning, Seibeduk. Pria kelahiran Percut 12 April 1988 terlibat kasus pencurian dendan kekerasan, dengan nomor LP, LP-B/ 168/VII/2014 tanggal 29 Juli 2014.

Sedangkan Nurhapdi Bin Marhaban, warga Perum bukit raya blok E-6 No. 15 Batamcenter. Pria kelahiran Medan 7 Juli 1982 ini terlibat kasus pencurian aki, dengan nomor LP, LP-B/167/VIII/2014 tanggal 1 Agustus 2014. 

Editor: Dodo