Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pembobol Mobil di Batam Diduga Terlibat Curanmor
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 28-08-2014 | 13:08 WIB
dua pembobol mobil.jpg Honda-Batam
Dua pembobol mobil yang diamankan Polsek Seibeduk ini diduga juga terlibat curanmor. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pelaku pembobolan mobil dengan modus pecah kaca yang berhasil diringkus Polsek Seibeduk diduga terlibat pencurian sepeda motor (curanmor). Dari tangan kedua pelaku, polisi juga mengamankan puluhan onderdil sepeda motor berupa mesin, kerangka dan suku cadang lainnya.

Dua pelaku yakni Peri Susanto (24) yang merupakan warga Perumahan PJB Sagulung, dan Eko Surya Irawan alias Edo (30), warga Buana Garden Seibeduk, diringkus di lokasi Batamindo Industrial Park (BIP) Mukakuning. Keduanya kepergok saat akan membobol salah satu mobil yang terparkir di depan salah satu perusahaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi juga melakukan penggeledahan ke rumah pelaku. Hasil penggeledahan didapat puluhan onderdil sepeda motor yang diduga dari sepeda motor curian yang telah dipreteli.

Kapolsek Seibeduk, AKP Donris E Pasaribu, membenarkan adanya onderdil sepeda motor yang diamankan dari rumah kedua pelaku. Namun, terkait keterlibatan kedua pelaku dengan pencurian sepeda motor masih dikembangkan.

"Keterlibatan dengan pencurian motor masih kita kembangkan. Saat ini kasus kedua pelaku masih sebatas pembobolan mobil modus pecah kaca,"katanya.

Selain onderdil sepeda motor yang diperkirakan sebanyak dua karung itu, imbuh Donris, polisi juga mengamankan puluhan barang bukti lain atau sebanyak satu tas yang berisi charger ponsel, laptop dan beberapa dokumen kendaraan.

"Masih tetap kita kembangkan. Barang buktinya akan dicek satu per satu," katanya.

Sementara itu, kedua pelaku mengelak dituduh sebagai maling sepeda motor. Namun, mereka juga tak bisa menjelaskan terkait beberapa mesin motor yang diamankan polisi dari rumah Eko di perumahan Buna Garden, Seibeduk.

"Kami khusus pecah kaca saja, nggak ada curi motor," kata Peri, salah satu pelaku. Sementara Eko yang berada di sampingnya hanya bisa diam ditanyai mengenai onderdil motor yang diamankan polisi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (4e) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Seibeduk. (*)

Editor: Roelan