Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Belum Terima Tembusan SPDP Rekening Gendut PNS Batam
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 28-08-2014 | 12:21 WIB
yusron_kajari_batam.jpg Honda-Batam
Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam belum menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pencucian uang rekening gendut oknum PNS Pemko Batam, Nw, sebesar Rp1,3 triliun yang ditangani Mabes Polri.

"Kita belum ada menerima tembusan SPDP kasus rekening gendut PNS Batam," kata Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, belum lama ini.

Menurut Yusron, karena tempat locus perkaranya berada di Batam, semestinya Kejaksaan Negeri Batam akan menerima tembusan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. "Kalau delik di Batam, perkara akan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Administrasi perkara tetap di Batam," ujar Yusron.

Diberitakan sebelumnya, aliran transaksi dana di rekening seorang PNS Pemko Batam sebesar Rp1,3 triliun selama lima tahun berhasil dideteksi Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keungan (PPATK) pasca tertangkapnya Zulkifli, warga negara Singapura, di Pelabuhan Internasional Batam Center, beberapa waktu lalu.

Dugaan aliran dana di rekening gendut milik PNS tersebut, menurut Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, diduga kuat terkait penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) hingga pencucian uang. (*)

Editor: Roelan