Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Delapan Jaksa Tangani Kasus Korupsi di Bandara Hang Nadim
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 28-08-2014 | 11:21 WIB
Kejaksaan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara dugaan korupsi pengadaan genset dan runway bandara Hang Nadim Batam senilai Rp5,2 miliar dengan tersangka Hendro Harijono dan Waluyo telah diserahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut.

Tengku Firdaus, Kasi Pidsus Kejari Batam mengatakan, tersangka dan barang bukti yang terdiri dari 63 item seperti dokumen kontrak, dokumen pencairan hingga harga dari fasilitas listrik telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut kemarin.

"Kasus korupsi Hang Nadim sudah tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti. Perkara ini akan ditangani oleh delapan orang jaksa yang menjadi JPU termasuk saya," ungkap Firdaus, Kamis (28/8/2014).

Kedua tersangka, lanjut Firdaus dijerat dengan pasal 2 dan 3 juncto pasal 65 UU tindak pidana korupsi. Dimasukkan pasal 65 karena telah melakukan dua perbuatan namun disatukan dalam satu perkara dengan anggaran terpisah.

"Untuk berkas perkara sampai 104 halaman. Perkara keduanya displit," ujar Firdaus.

Sedangkan waktu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Firdaus belum memastikan. Tapi akan dilimpahkan secepatnya setelah segala administrasi selesai.

"Pelimpahan ke PN Tipikor secepatnya. Kalau sudah dilimpahkan, tersangka akan ditahan di Rutan Tanjungpinang," katanya.

Editor: Dodo