Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Terdakwa Pemalsuan Kapal MV Engedi Ajukan Penangguhan Penahanan
Oleh : Hadli
Kamis | 28-08-2014 | 08:07 WIB
sidang_intan.jpg Honda-Batam
Terdakwa pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan saat menjalani persidangan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, dan kuasa hukumnya meminta penangguhan penahanan terhadap dirinya.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukumnya kepada majelis hakim yang diketuai Cahyono dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar atas eksepsi kuasa hukum terdakwa atau replik, di PN Batam, Rabu (27/8/2014) petang.

Namun, usai pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, tim penasehat hukum Intan, Nixon Situmorang didampingi Abdul Kadir (ketua) dan Parulian, langsung meminta majelis hakim untuk diberi waktu menanggapi replik tersebut.

"Mohon yang mulia, kami ingin menanggapi pendapat jaksa. Menurut kami ada fakta baru dalam tanggapan jaksa. Kami juga meminta agar yang mulia menangguhkan penahanan klien kami," ujar kuasa hukum terdakwa. 

Menanggapi permintaan tim kuasa hukum Intan, Ketua Majelis Hakim, Cahyono, memberikan waktu hingga sidang lanjutan pekan depan karena waktu yang sudah semakin petang. 

Namun, soal permintaan penangguhan penahanan Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI) itu, majelis hakim masih pikir-pikir. "Senin depan saja ya tanggapannya. Soal penangguhan diterima atau tidaknya itu besok saja atau Kamis (28/8/2014)," kata Cahyono.

Ditemui usai persidangan, Nixon menyebut pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya didasari bahwa tuduhan terhadap kliennya memalsukan dokumen kapal Eagle Prestige hanyalah salah penafsiran. 

"Yang palsukan siapa? Klien kami dengan Epson (terpidana pemalsu dokumen suruhan Intan-red) tidak berhubungan. Mereka agen yang mengurus izin kapal ke Kedutaan Panama. Soal Epson memalsukan dokumen itu urusannya, sebab klien kami membayar untuk menguruskan surat aslinya," kata dia. 

Alasan lainnya, tambah Nikson, penangguhan penahanan kepada kliennya itu lantaran Intan merupakan ibu rumah tangga yang punya anak dan suami yang harus diurusnya. 

"Kami para penasehat hukum menjamin ibu Intan tidak akan mempersulit persidangan, barang buktinya juga sekarang dalam pengawasan semua pihak jadi tidak mungkin dirusak atau dirubah," tuturnya.

Selain itu, kuasa hukum Intan juga mengatakan Pengadilan Negri (PN) Batam tidak layak mengadili terdakwa pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige, dengan alasan lokasi kejadian pemalsuan berada di luar Batam. 

"Memang dalam eksepsi kami pekan lalu menyebut PN Batam tidak berwenang mengadili sidang ini, karena dalam BAP kejadiannya ada di Jakarta walaupun sebagian saksi ada di Batam, Malaysia dan Jakarta," pungkas Kadir.
  
Sebelumnya JPU mendakwa Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI) ini dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat (1) KUHP subsider Pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 KUHP. Intan diduga sebagai otak pemalsu dokumen kapal yang dikerjakan oleh terpidana Epson. 

Sementara itu, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa Intan tidak pertama kali. Sebelumnya, setelah Intan diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, juga pernah berupaya mengajukan penangguhan penahanan. 

Namun penangguhan penahanan itu ditolak mentah-mentah oleh Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo. Mantan penyidik Komisi Pemilihan Umum (KPK) ini juga mengatakan walau terjadinya pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige di Jakarta, namun perancangan berada di Batam. 

"Dia (Intan-red) mengat pertemuan di salah satu tempat di Batam sebelum terjadi pemalsuan," kata dia saat proses kasus pelamsuan kapal senilai Rp25 miliar yang sudah dipotong-potong itu masih dalam tahap proses penyidikan polisi, seperti dalam pemberitaan sebelumnya.

Editor: Dodo