Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setelah Delapan Bulan, Polsek Bukit Bestari Baru Kirim SPDP Pelangsir Solar di Tanjungunggat
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 27-08-2014 | 19:29 WIB
solar.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari, Tanjungpinang, baru mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka pelangsir dan penjual solar di Tanjungunggat, setelah hampir delapan bulan sejak penangkapan pada 23 Januari 2014 lalu.

"SPDP dengan Nomor SPDP/03/VIII/2014/Reskrim atas nama tersangka Mahmudi dalam dugaan pelangsir dan penjual BBM jenis solar yang diamanakan anggota Polsek Bukit Bestari sebagaimana diancam dengan UU Migas, sudah kita terima pada 26 Agustus 2014 kemarin," ujar Ristiyanti SH, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, kepada wartawan Selasa (26/8/2014).

Sementara berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka belum diserahkan penyidik kepolisian. "Yang dikirimkan baru SPDP sedangkan BAP perkaranya belum," jelas Ristiyanti.

Sebagaimana diketahui, Mahmudi, yang merupakan sopir taksi, kepergok dua anggota Polsek Bukit Bestari saat sedang memindahkan tiga jerigen solar dari tangki truk yang dibawanya di Tanjungunggat pada Kamis (23/1/2014) sekitar pukul 11.30 WIB lalu.

Dari pengakuaan tersangka, solar yang dipindahakanya itu baru dibeli di SPBU. Atas perbuatannya, polisi menjerat Mahmudi dengan pasal 52 juncto pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. (*)

Editor: Roelan