Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Bansos Natuna

Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Natuna Digelandang ke Polda Kepri
Oleh : Hadli
Rabu | 27-08-2014 | 18:55 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota DPRD Kabupaten Natuna bernisial HU, beserta dua pengurus LSM Segar Bugar (Serbu), masing-masing Es sebagai ketua dan As sebagai bendahara, digelandang penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Rabu (27/8/2014). Ketiganya diamankan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Natuna tahun 2011 senilai Rp1 miliar.


Pantauan di lapangan, ketiga tersangka tiba di Mapolda Kepri sekitar pukul 13.00 WIB melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam setelah diterbangkan dari Natuna. Penyidik juga memboyong tiga kardus dokumen terkait kasus tersebut.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Wisnuaji, membenarkan penangkapan ketiga pelaku. "Iya, benar mas, kita amankan anggota DPRD Natuna terkait kasus renang di Natuna. Tapi besok saja ya, kami baru sampai dan belum istirahat. Lagian juga sedang diperiksa. Besok biar direktur (Kombes Pol Sahar Diantono, red) yang langsung memberikan keterangan," kata dia menanggapi wartawan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Rauf, mengatakan, sebelum melakukan pemeriksaan keuangan APBD Natuna tahun 2011 terkait bantuan pelatihan renang, penyidik Tipikor telah mengambil keterangan kepada sejumlah orang yang berkaitan dengan kegiatan pelatihan renang murid sekolah dengan dalih untuk mencari bibit unggul. 

"Dari hasil pemeriksaan beberapa orang sehubungan dengan kasus tersebut, termasuk beberapa pihak sekolah yang terlibat pada kegiatan renang itu, makanya tim kembali terjun untuk menghitung berapa kerugian negara," ujarnya, awal Februari lalu.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima BATAMTODAY.COM, selain pihak sekolah, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri juga sudah memeriksa pengurus LSM Serbu, masing-masing Es sebagai ketua dan As sebagai bendahra, serta HO sebagai seketaris. Termasuk oknum anggota DPRD Natuna berinisial HU beserta istrinya, juga sudah menjalani pemeriksaan.


Untuk memperkaya diri, dana bantuan dari APBD Kabupaten Natuna diolah oleh oknum anggota DPRD berinisial Hu dengan meminta kepada guru olahraga di Natuna untuk membentuk LSM. Dari permintaan tersebut, LSM Segar Bugar (Serbu) terbentuk pada 16 Juni 2011, dengan ES sebagai ketua, AS sebagai Bendahara dan HO sebagai Seketaris.

Selanjutnya, oknum anggota DPRD Natuna tersebut meminta kepada pengurus LSM Serbu untuk segera membuat dan mengajukan proposal kegiatan pelatihan renang murid sekolah dengan dalih mencari bibit unggul dan diajukan pada APBD Natuna sebesar Rp1,4 miliar untuk 1.000 siswa.

Kegiatan pelatihan renang murid sekolah yang diajukan LSM Serbu disetujui senilai Rp1 miliar. Lokasi pelatihan digunakan kolam renang HHS dengan sistem sewa, yang ternyata diketahui merupakan milik HU.

Uang sewa kolam renang itu  dibayarkan langsung selama satu tahun terhitung dari Januari hingga Desember 2011 sebesar Rp850 juta yang diterima oleh istri HU. Sementara, sisa anggaran digunakan untuk operasional LSM tersebut.

Dan dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik Tipikor, dari 1.000 siswa yang diajukan untuk disaring mencari atlet renang, hanya berkisar 150-an siswa yang mengikuti pelatihan yang diadakan LSM Serbu tersebut. (*)

Editor: Roelan