Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pecandu Narkoba Akan Jalani Asesmen Terpadu di BNN Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 27-08-2014 | 18:10 WIB
ilustrasi pecandu narkob a.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengguna narkoba di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) akan direhabilitasi di pusat assesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri di Batam. Kepala BNN Kota Tanjungpinang, AKBP Ahmad Yani, mengatakan, hal itu sesuai peraturan bersama sebagai implementasi dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba dan Perlindungan Terhadap Korban Pengguna Narkoba.

"Jadi, kalau selama ini sejumlah penguna narkoba yang ditangkap dijadikan sebagai tersangka, maka dengan adanya assesmen terpadu ini dan melalui analisis konseling yang diajukan penyidik, pengguna narkoba akan dapat direkomendasikan untuk direhabilitasi dari kecanduaan narkoba," ujar Yani kepada wartawan di Tanjungpinang, Rabu (27/8/2014).

Dia menjelaskan, melalui pengajuaan penyidik, tim teknis dari tujuh kementeriaan, seperti dokter dan psikolog dari Kementeriaan Kesahatan, kejaksaan, polisi, pengadilan serta Kanwil Hukum dan HAM, akan melakukan pemeriksan pada orang yang dimaksud apakah benar-benar memang pecandu, penguna atau memang penjahat yang menjadi bandar atau pengedar narkoba.

"Pelaksanaan konseling atau asesemen pada orang tertentu tergantung dari pengajuaan penyidik polisi pada tersangka yang memiliki narkoba di bawah 1 gram," ujar Yani.

Namun, jika penyidik berkeyakinan bahwa yang ditangkap merupakan bandar, pengedar atau pengguna sekaligus pengedar, maka dengan sendirinya penyidikan terhadap tersangka dapat langsung dilakukan.

"Untuk tahun pertama, tim asesmen terpadu yang terdiri dari dokter, pisikolog, jaksa dan hakim serta Kanwil Hukum dan HAM sudah ada dan mulai melaksanakan asesmen di BNN Kepri. Sedangkan Tanjungpinang belum, karena selain SDM, sarana infrastruktur juga belum tersedia," ujarnya.

Di tempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Soeharnoko mengatakan, pelaksanaan asesmen pecandu dan pengguna narkoba baru akan dilakukan setelah berdasarkan penyidik orang yang bersangkutan benar-benar pecandu dan pengguna. Tetapi bagi pengedar dan bandar nakorba, atau pemilik narkoba di atas dari 1 gram, kepolisian akan terus melakukan proses hukum.

"Pelaksanaan asesmen untuk menguatkan pengamatan pada seseorang yang tertangkap bahwa benar-benar memang dia adalah penguna, atau sering disebut korban peredaran narkoba. Tetapi kalau pengedar, jelas, merupakan penjahat dan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Soeharnoko.

Kendati tim asesmen terpadu ini belum tersedia di Tanjungpinang, setelah direkomendasikan penyidik bahwa orng yang bersangkutan sebagai pecandu, maka penyidik Satnarkoba dapat meminta bantuaan tim asesmen terpadu ke Batam. (*)

Editor: Roelan