Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didera Kasus Ijazah Palsu, Anggota DPRD Anambas Terpilih Enggan Berkomentar
Oleh : Nursali
Rabu | 27-08-2014 | 17:10 WIB

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ayub, terkesan santai menanggapi perihal laporan dugaan ijazah palsu yang dia gunakan saat medaftar sebagai calon anggota (caleg). Namun dia memilih enggan berkomentar banyak.

"Saya no comment-lah. Mohon maaf kalau ada rekan-rekan media yang bertanya mengenai hal itu," ujarnya saat dihubungi per telepon, Rabu (27/8/2014).

Dia menyerahkan semua persoalan itu kepada KPU maupun Panwaslu mengingat sejumlah tahapan yang telah dilaluinya, terlebih saat mencalonkan diri sebagai caleg pada pemilu lalu telah dinyatakan lolos secara adminsitrasi oleh KPU.

"Lebih jelasnya tanya ke KPU dan Panwaslu-lah. Karena tahapannya kan di sana, dan saya telah lalui proses itu," terangnya.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengatakan, kabar yang menimpa Ayub menjadi perhatian internal partai. Haris juga memfasilitasi agar Ayub mengklarifikasi kabar yang beredar tersebut agar tidak menjadi hal yang berlarut-larut dengan mendatangi perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah itu.

"Kami dari partai ini hanya memfasilitasi saja. Karena, persoalannya ini bersifat pribadi. Yang bersangkutan pun sudah mencoba mengklarifikasi ke perguruan tinggi yang bersangkutan. Diketahui memang ijazah yang dikeluarkan itu asli. Hanya saja, memang terdapat sedikit permasalahan di dalam internal perguruan tinggi tersebut," kata Haris yang juga Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas ini.

Pihaknya pun menyerahkan persoalan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku bila tudingan yang dilayangkan kepada calon anggota DPRD Anambas terpilih dari dapil II (Jemaja dan Jemaja Timur) ini benar adanya. Namun demikian, dirinya meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan kabar tersebut untuk meluruskan hal tersebut bila tudingan yang dilayangkan ini tidak benar adanya.

"Saya pikir demikian. Karena tentu ada kewajiban yang perlu diluruskan, mengingat ini menyangkut nama baik, kan? Yang bersangkutan pun sebelumnya sudah melalui tahapan baik dari KPU maupun dari Panwaslu sebelum akhirnya menjadi calon anggota DPRD Anambas terpilih periode 2014-2019," katanya.

Sebelumnya, ormas Persatuan Pemuda Kecamatan Jemaja Timur (PPKJT) melaporkan dugaan pemalsuan dokumen berupa penggunaan ijazah palsu ke Polres Natuna. Perwakilan PPKJT, Apriagun, bahkan melaporkan bukti-bukti lengkap, termasuk klarifikasi yang dikeluarkan Universitas Darul Ulum tempat ijazah tersebut dikeluarkan.

"Kami sudah lakukan klarifikasi ke universitas. Universitas Darul Ulum mengaku tidak pernah mengeluarkan ijazah tersebut. Tidak hanya itu, kami juga kroscek ke Kopertis VII Jatim ternyata izasah tersebut diduga palsu. Karena setelah disamakan dengan ijazah keluaran tahun 2011, tidak sama bentuknya," kata Apri.

Apri yang didampingi oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Anambas, Indra Yani ketika itu tetap melaporkan hal ini sebagai tindak pidana umum pemalsuan dokumen.

Sementara Ketua KPU Anambas, Syukrillah juga mengaku telah menerima surat dari universitas tersebut namun dirinya tidak bisa berbuat banyak karena hal tersebut saat ini masih dalam ranah Panwaslu dan Gakkumdu. Dirinya juga menyampaikan karena sudah penetapan sebagai calon anggota terpilih sesuai dengan pleno KPU beberapa waktu lalu tetap akan dilantik menjadi anggota DPRD terpilih  1 September mendatang.

"Secara administrasi kita juga telah menerima salinan dari universitas yang mengeluarkan ijazah tersebut. Sesuai dengan surat yang kita terima bahwa pihak universitas tidak pernah mengeluarkan ijazasah itu bahkan nama yang menandatangani bukan orang yang berwewenang di universitas. Tapi saat ini masih dalam proses di Gakkumdu atau Panwas jadi tergantung dari mereka kalau kita hanya sekedar mengetahui saja," katanya. (*)

Editor: Roelan