Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Ekstasi dan Bong dari Malaysia, WNI Ditegah BC di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 27-08-2014 | 12:58 WIB
bong pinang.jpg Honda-Batam
Tersangka KN saat diekspose di Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang penumpang MV Cinta Indomas diamanakan aparat Bea dan Cukai Tipe B Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, karena kedapatan membawa bong (alat penghisap shabu) dan satu butir ekstasi, Selasa (26/8/2014) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Kepala Bea dan Cukai Tipe B Tanjungpinang, Hilman Satria, mengatakan, penangkapan dan penegahan pada barang terlarang yang dibawa pelaku, Kn (46), dilakukan aparatnya ketika melakukan pengecekan barang bawaan penumpang Cinta Indomas, yang baru tiba dari Stulang Laut Malaysia. 

"Penegahan dilakukan pada Kn, ketika dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan kedapatan membawa sebuah bong di dalam kotak rokoknya. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan, petugas kita juga menemukan satu butir ekstasi jenis Happy Five di dalam dompet," kata Hilman, Rabu (26/8/2014).

Dan atas temuan tersebut, Bea dan Cukai juga melakukan pengetesan, dengan alat tes narkoba, dan didapati jika satu butir pil ekstasi Happy Five positif mengandung Metament.

"Atas perbuatannya yang membawa barang terlarang dari luar ke wilayah Indonesia, Kn dijerat dengan pasal 102 huruf 2 dan 103 huruf c UU nomor 10 tahun 2007 tentang Pabean, Junto UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba," ujar Hilman.

Guna proses hukum selanjutnya, Bea dan Cukai Tanjungpinang, menyerahkan, barang bukti dan Kn ke Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Editor: Dodo