Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi dari PT Karya Bintang Prima Sebut Tak Pernah Transaksi dengan Penggugat
Oleh : Hadli
Rabu | 27-08-2014 | 10:03 WIB
saksi sumiyati.jpg Honda-Batam
Sumiyati saat memberikan kesaksian dalam persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perdata kepemilikan empat unit rumah di Perumahan Pantai Gading, Bengkong atas gugatan mantan Hakim PN Batam, Julien Mamahit dan rekannya Nasri Ati Bundo. 

Sidang yang digelar Selasa (25/8/2014), dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi.

Sumiyati selaku akunting tergugat I dari PT Karya Bintang Prima dan Chandra salah satu kontraktor perumahan mewah tersebut bersaksi dengan sumpah.

Dalam kesaksiannya, Sumiyati mengaku mengenal Nasri Ati Bundo ketika Direktur CV Gatanindo Santo Suhali meminta balik nama rumah di Blok C1 No.22 ke Nasri Ati Bundo, namun dia mengaku tidak mengenal Julien (Mamahit-red). 

"Tapi sepengetahuan saya pak Santo dengan kami developer tidak pernah ada terjadi transaksi jual beli empat unit rumah itu yang mulia," kata dia.

Saksi juga mengaku CV Gatanindo merupakan salah satu kontraktor di Perum Pantai Gading. Dan kepada Santo Suhali dikenalnya hanya sebatas transaksi atas pengerjaan  pembangunan rumah yang dikerjakan di Blok B, C1, F, B2.

"Terkait pembayaran pak Santo dengan penggugat saya tidak tahu. Saya hanya tahu kalau pak Santo minta diubahnamakan ke Nasri Ati Bundo untuk unit di Blok C1 No. 22. Rumah itu barter antara perusahaan kami dengan dia," jelasnya. 

Saksi juga mengatakan, bahwa Santo menerima pembayaran sebesar 70 persen berupa cek tiap pembangunan rumah. Siasa 30 persen dibayar dengan barter rumah, sesuai kesepakatan. 

"Tapi pak Santo tidak menyelesaikan pengerjaan 90 unit rumah sesuai kesepakatan. Kesepakatan dengan CV Gatanindo dibatalkan. Karena masalah itu CV Gatanindo mengakhiri kontrak bulan Agustus 2013. Tapi sisa pembayaran dari rumah yang sudah dibangun tetap kami bayarkan," ujarnya.

Saksi lannya yang dihadirkan Chandra salah satu kontraktor yang turut membangun ratisan unit rumah di Pantai Gading. Dia mengatakan, juga barter rumah dengan developer didasari kesepakatan bersama.

"Karena kami tak ingin mengganggu cash flow perusahaan, kami hanya barter satu rumah saja, sisanya pembayaran dengan uang," kata diam.

Saksi mengaku mengenal Santo Suhali sebatas teman sesaA kontraktor yang membangun perumahan Pantai Gading Bengkong. Akan tetapi dia mengaku tidak tahu adanya transaksi Santo dengan pihak penggugat dan blok apa saja yang dikerjakan CV Gatanindo.

Ketua Majelis Hakim Pudjo Harsoyo menyebut bahwa empat unit rumah yang digugat saat ini disita jamin oleh negara hingga proses persidangan berakhir. Dan kembali menggelar sidang lanjutan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari pihak tergugat. 

Ketua Hakim juga berencana akan menggelar sidang di tempat guna mengecek rumah yang digugat secara langsung. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan perdata atas kepemilikan empat unit rumah senilai Rp1.075.000.000 di Perumahan Pantai Gading, Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, menyebutkan bawah gugatan penggugat salah alamat, karena gugatan tersebut harusnya ditujukan ke tergugat II (CV Gatanindo) dan tergugat III (Santo Suhali, Direktur CV Gatanondo) yang tidak hadir dalam persidangan.

Poin tersebut disampaikan oleh tergugat satu (PT Karya Bintang Prima), tergugat empat (Djani) dan tergugat lima (Mui Gekdan) serta  turut tergugat (PT Bintang Investama) pada jawabannya sidang kedua dipimpin Ketua Majelis Hakim, Pudjo Harsoyo di dampingi dua majelis anggotanya, Rabu (7/5/2014).

Sebagaimana pada pemberitaan srbelumnya, mantan Hakim Pengadilan Negeri Batam, Julian Mamahit dan Nasri Ati Bundo menggugat PT Karya Bintang Prima, CV Gatanindo, Santo Suhali, Djani dan Mui Gek serta turut tergugat PT Bintang Investama atas kepemilikan empat unit rumah di Perumahan Pantai Gading, Bengkong Laut.

Alfis Setiyawan, kuasa hukum tergugat  PT Karya Bintang Prima mengatakan bahwa gugatan tersebut muncul karena penggugat mengakui telah membeli empat unit rumah senilai Rp1.075.000.000 dari CV Gatanindo, namun pada perjalanannya rumah tersebut berpindah tangan.

Karena kedua penggugat merasa dirugikan, maka didaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 20 Januari 2014, dan sudah dilakukan mediasi oleh pihak PN Batam, tapi tak menemui kata sepakat (deadlock).

"Sudah ada mediasi, tapi deadlock karena penggugat tetap pada gugatan awal," ungkap Alfis usai persidangan pertama, Rabu (30/4/2014) lalu di PN Batam.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa PT Karya Bintang Prima selaku pengembang, tidak bisa mengabulkan permintaan tergugat karena pihaknya tidak pernah berhubungan dengan kedua tergugat, ditambah lagi uang penjualan empat unit rumah tersebut tak pernah diterimanya.

"Kami tidak pernah berhubungan dengan penggugat, apalagi menerima uang hasil penjualan rumah tersebut," tegasnya.

Apalagi menurutnya, permintaan penggugat hanya menuntut agar keempat unit rumah dikembalikan, bukan senilai uang yang menjadi kerugian materil penggugat.

"Selama tetap pada gugatan kita tidak bisa penuhi, silahkan buktikan di Pengadilan nanti," kata Alfis.

Sidang pertama yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Pudjo Harsoyo hanya menyerahkan gugatan, selanjutnya ditunda untuk dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat.

Editor: Dodo