Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pengadaan Lahan Sekolah Baru di Tanjungpinang

Mantan Camat Tanjungpinang Timur Batal Diperiksa sebagai Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 27-08-2014 | 09:32 WIB
syafrizal mantan camat tpi timur.jpg Honda-Batam
Syafrizal, mantan Camat Tanjungpinang Timur. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Camat Tanjungpinang Timur, Syafrizal, batal diperiksa sebagai tersangka pada Senin (25/8/2014) lalu karena tidak didampingi kuasa hukumnya. Namun demikian, Syafrizal yang juga sebagai anggota Tim 9 dalam proyek pembebasan lahan sekolah baru di Tanjungpinang itu tetap memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yusrizal, mantan Kepala Seksi Pengukuran dan HT BPN Tanjungpinang, yang kini menjabat sebagai Kepala BPN Bengkalis.

"Yang bersangkutan memang batal diperiksa sebagai tersangka karena kuasa hukumnya yang ditunjuk belum ada. Penyidik memeriksa dia (Syafrizal, red) hanya sebagai saksi untuk tersangka Yusrizal," ujar Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Yuhendri, kepada wartawan, Selasa(26/8/2014).

Dia menjelaskan, Syafrizal diperiksa selama dua jam mulai pukul 11.00 WIB dan dicecar dengan 30 pertanyaan.
 
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Yusrizal sebagai tersangka, sekaligus saksi untuk tersangka Syafrizal pada Rabu (20/8/2014) lalu.

Dalam perkara tersebut, Yusrizal dipanggil dan diperiksa dalam posisinya sebagai mantan Kepala Tata Usaha BPN Kota Tanjungpinang sekaligus menjabat sekretaris dalam Tim 9 pada proyek pembebasan lahan USB di Tanjungpinang yang dinilai bermasalah dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar dari anggaran Rp3 miliar yang disediakan pada APBD Pemko Tanjungpinang tahun 2009 lalu.

"Sedangkan Syafrizal saat itu menjabat sebagai mantan Camat Tanjungpinang Timur dan juga masuk dalam tim 9 tersebut," ucap Yuhendri kala itu. (*)

Editor: Roelan