Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dalam Lima Hari, DJBC Kepri Berhasil Tegah Lima Kapal Penyelundup
Oleh : Khoiruddin Nasution
Selasa | 26-08-2014 | 17:32 WIB
bc kepri.jpg Honda-Batam
Kabid Penindakan dan Sarana Operasi DJBC khusus Kepri, Raden Evy Suhartantyo, yang didampingi Kabid Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan, Budi Santoso, serta Kasi Penindakan  DJBC khusus Kepri, Agustyan, saat memberikan keterangan pers. (Foto: Khoirudin Nasution/BATAMTODA.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dalam jangka waktu lima hari, Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menegah lima kapal penyelundup. Tiga kapal di antaranya membawa barang  dari Kota Batam, sedangkan yang lainnya membawa barang  dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Kabid Penindakan dan Sarana Operasi DJBC khusus Kepri, Raden Evy Suhartantyo, yang didampingi Kabid Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan, Budi Santoso, serta Kasi Penindakan  DJBC khusus Kepri, Agustyan, menjelaskan, dua kapal yang membawa barang campuran berbagai jenis dari Batam menuju Tanjungbalai Karimun ditegah pada 17 Agustus 2014 lalu.

"Kedua kapal tersebut di antaranya KM Rezeki Mulia yang dinakhodai AH, serta KM Aisyah yang dinakhodai HZ. Keduanya tidak melengkapi dokumen PP FTZ 01," terang Raden, di pelabuhan Ketapang, kantor DJBC Khusus Kepri, Selasa (26/8/2014).

Sedangkan SB GM Adi Syahputra yang juga membawa barang dari Batam, berupa 228 karton rokok khusus kawasan bebas menuju Tembilahan, Kamis (21/8/2014) pagi, berhasil ditegah di perairan Pulau Pemping Besar atau di posisi 01-05'-02" U/ 103-48'-30" T, oleh kapal patroli BC-15040 yang dikomandani Agus.

Dramatisasi penangkapan kapal berbendera Indonesia itu sangat tragis. Sekitar pukul 07.10 WIB, meski aparat DJBC khusus Kepri memberi tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun kapal yang dinakhodai Sm beserta empat awaknya itu tetap melaju dengan kecepatan tinggi.

Karena itu, komandan patroli (kopat) BC-15040, Agus, mengambil tindakan tegas dengan menembak mesin SB GM Adi Syahputra sebelah kiri, sehingga mengalami kerusakan.

"Nilai barang diperkirakan Rp450 juta. Dan terhadap pelaku dijerat dengan pasal 102 huruf (f) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juncto pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, juncto pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007," terangnya.

Kemudian, kapal keeempat bernama KM Annisa III yang membawa sekitar 1.000 ballpres dari Port Klang Malaysia menuju Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Kapal yang dinakhodai Jm beserta tujuh ABK-nya itu, ditangkap kapal patroli BC-5002 yang dikomandani Edi Nurman, Rabu (20/8/2014) saat berada diperairan Pulau Jemur atau di posisi 03-04'-30" T / 102-20'-00" pada pukul 03.30 WIB.

"Perkiraan nilai barang Rp3,5 miliar. Sedangkan pelaku diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar," terangnya.

Terakhir, KM Tambora yang membawa sekitar 20 ton bawang dari Sungai Linggi, Malaysia, menuju Bukit Batu, Bengkalis, ditegah kapal patroli BC-1603 yang dikomandani Tatang di perairan Tanjungbantan atau di posisi 01-36'-737" U/ 102-05'-303" T.

Pada saat penindakan dilakukan, KM Tambora tidak mau berhenti setelah diberi aba-aba dan peringatan, malah mengarahkan kapalnya ke perairan yang dangkal, mengandaskan kapalnya. "Semua kru KM Tambora melarikan diri menuju pantai yang saat itu berjarak seperempat mil dari posisi kandasnya kapal," terangnya.

Mengingat keselamatan kapal patroli, BC-1603 hanya mengamankan KM Tambora berikut muatannya yang selanjutnya digiring menuju kantor DJBC khusus Kepri di Karimun. (*)

Editor: Roelan