Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bintan Punya Perda Mikol, Tapi Miras Masih Mudah Didapat
Oleh : Harjo
Selasa | 26-08-2014 | 17:06 WIB
Iskandar_wakil_ketua_KSBSI_Bintan.JPG Honda-Batam
Iskandar.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Minuman beralkohol dari semua golongan dan jenis sudah dilarang dijual di sembarang tempat, namun hanya bisa dijual di tempat-tempat tertentu yang memiliki izin. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, Edi Pribadi.

"Seminggu sekali kita cek di semua tempat jualan sehingga jangan ada yang jual minuman beralkohol tanpa izin karena di Bintan hanya tempat tertentu saja yang diberikan izin. Kita juga menjaga agar barang-barang yang dijual tidak kadaluarsa. Kalau ada yang kami temukan, maka akan langsung disita," katanya, Selasa (26/8/2014).

Edi mengimbau agar para pengelola swalayan untuk tidak menjual minuman beralkohol dan makanan atau minuman kemasan yang sudah kadaluarsa. "Pengelola swalayan, toko dan kios jangan coba jual barang kadaluwarsa dan beralkohol. Contoh kecil, minuman RedBull juga tak boleh. Kalau ketahuan kita sita dan buang. Semua itu sudah ada Perdanya," tegas Edi.

Terpisah, Ketua Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) SBSI Bintan, Iskandar, menilai, adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, belum memberikan efek positif terhadap daerah ini. Minuman beralkohol masih sangat gampang didapatkan oleh siapapun dan di mana pun.

"Kalau memang ada peraturan yang diterbitkan, hendaknya bisa direalisasikan dan tidak hanya sekadar bacaan. Tetapi realisasinya di lapangan tidak dimaksimalkan. Lebih baik tak ada Perda sekalian," katanya.

Anggot dewan pun, imbuh Iskandar, belum pernah melakukan pengawasan terhadap penerapan Perda Mikol tersebut. Kenyataannya di lapangan, peredaran mikol justru belum terkendali dan sangat gampang didapat, baik di minimarket hingga toko-toko kecil. (*)

Editor: Roelan