Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwas Bintan

Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Dede Aisah
Oleh : Charles/TN
Selasa | 07-06-2011 | 09:14 WIB

Bintan, batamtoday - Majelis Hakim kasus korupsi dana hibah untuk Panwas Bintan kembali memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap menghadirkan saksi Ketua Panwas Bintan, Dede Aisah, pada setiap kali persidangan kasus ini digelar. 

Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim T Marbun, kepada JPU Azrijal saat persidangan kasus dana hibah Panwas Bintan dengan dua terdakwa Hendri dan Ade Koswanda di PN Bintan, Senin 6 Juni 2011.

"Pada persidangan sebelumnya majelis sudah minta agar JPU teta menghadirkan saksi, Ketua Panwas Bintan (Dede Aisah). jadi kalau sewaktu-waktu majelis butuh keteranganya, tinggal dipanggil maju ke depan," kata Marbun.

Permintaan serupa juga datang dari penasihat hukum kedua terdakwa, Eko, yang meminta agar majelis hakim menekankan kuat kepada JPU agar Dede Aisah bisa hadir di setiap persidangan, jika yang bersangkutan mengelak hadir dengan alasan-alasan yang tidak jelas, sebaiknya dilakukan upaya jemput paksa, kata Eko.
 
Sidang pada hari itu sendiri dilanjutkan dengan agenda memeriksa saksi bendahara Keuangan Provinsi Kepri, Ina Susiana.

Dalam kesaksianya, Ian Susiana mengatakan, kalau dirinya tidak mengetahui secara pasti penyaluran dana hibah bantuan pengawasan Pilkada yang dilakukan Panwas Kepri kepada Panwas Bintan.

"Kalau penyaluran ke Panwas Bintan kami tidak mengetahui, tetapi kami telah menyalurkan dana sebesar Rp 10 Millyar lebih dari Pemprov Kepri kepada Panwas Provinsi Kepri," ujarnya.

Ina Susiana menambahkan, pencairan dana Rp10 miliar ke Panwas provinsi Kepri dilakukan dalam tiga tahap, pertama Rp1,5 miliar, kedua Rp1,5 miliar dan ke tiga Rp7 Miliar, seluruhnya sudah dibayarkan pada 2010 lalu.

"Kalau ke Panwas kabupaten/kota kami tidak tahu, karena yang menyalurkan itu adalah panwas Provinsi," ujar Inas Susiana.

Sebelumnya, Ketua Panwas Provinsi Kepri, Edward Mandala, juga mengakui kalau dana hibah Panwas Pilkada 2010 lalu sudah dikucurkan pemerintah ke Panwas Kepri. Selanjutnya, Panwas Kepri juga sudah menyalurkan sebesar Rp900 juta dana bantuan hibah pengawasan kepada masing-masing kabupaten/kota di provinsi Kepri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua terdakwa korupsi dana Hibah Panwas Bintan Hendri dan Ade Koswanda duduk sebagai terdakwa atas korupsi dana Panwas sebesar Rp876 dari total Rp1,6 miliar total dana yang dihibahkan pemerintah Provinsi Kepri dan kabupaten Bintan pada Pemilukada Bintan dan Gubernur 2010 lalu.

Persidangan ditunda, dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi auditor dari BPK Pekanbaru sebagai saksi ahli atas kasus korupsi ini.

Dan tentu saja, tetap diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi Ketua Panwas Bintan, Dede Aisah, yang memang diminta majelis hakim untuk tetap hadir di persidangan hingga tuntasnya persidangan kasus korupsi di lembaga yang dipimpinya ini.

Secara materil, majelis hakim telah menetapkan Dede Aisah sebagai saksi permanen dalam dugaan kasus korupsi ini.