Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Bank Riau Kepri

Didakwa Pasal Berlapis, Fali Kartini dan Kuasa Hukum Tak Ajukan Eksepsi
Oleh : Redaksi
Selasa | 26-08-2014 | 08:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Fali Kartini menyatakan menerima dakwaan jaksa penuntut umum, dan tidak akan mengajukan eksepsi. Hal itu dikatakan dia dan kuasa hukumnya dalam sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Riau Kepri, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (25/8/2014).

Dalam dakwaan JPU, Fali Kartini dijerat dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 ayat 1 huruf a ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP, dalam dakwaan primer.

"Dalam dakwaan subsider, terdakwa juga melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi, atau kedua melanggar pasal 9 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum Firdaus SH.

JPU juga menyatakan pada tahun 2009, Fali Kartini mengajukan Kredit senilai Rp1,2 miliar ke Bank Riau Kepri dengan agunan sebidang tanah dan rumah di atasnya. Dalam prosesnya, Pimpinan Bank Riau Kepri merealisasikan, kendati sejumlah persyaratan diduga fiktif, dan dari Rp.1,2 miliar yang diajukan, dicairkan Rp800 juta secara bertahap.

Namun dalam 10 bulan, kredit terdakwa macet, hingga atas perbutan tersebut negara melalui Bank Riau Kepri mengalami kerugian Rp487 juta.

Aatas dakwaan JPU, kuasa hukum Fali Kartini yakni Eggi Sudjana dan Budi Nugroho menyatakan, tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU, dan dalam kesempatan itu, mereka juga meminta pada Majelis Hakim agar langsung melakukan pembuktiaan dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Kami tidak keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan melalui persidangan ini kami memiunta pada Majelis Hakim agar melakukan pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi," kata Eggi Sudjana.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum dan keluarga Fali Kartini juga mengajukan  permohonan pengalihan tahanan kepada Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan SH dengan jaminan orangtua dan kuasa hukum terdakwa.

Adapun pertimbangan dalam permohon pengalihan tahanan karena terdakwa mengalami tekanan dan depresi berat, serta dalam kondisi sakit.

"Melalui persidangan ini kami meminta pada Majelis Hakim agar mempertimbangkan pengalihan penahanan terdakwa, dengan jaminan yang diajukan orang tua terdakwa serta kami sebagai kuasa hukum," pungkasnya.

Atas permohonan tersebut, Parulian menerima surat pengajuan pengalihan penahanan dan akan mempertimbangkanya melalui musyawarah Majelis Hakim.

Sidang kembali akan dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda  menghadirkan saksi untuk diperiksa.    
 
Sebagaimana diketahui, korupsi pengucuran kredit yang diloloskan Bank Riau Kepri ini, Kejaksaan Tinggi Kepri sebelumnya juga sudah menetapkan dan menuntut dua terdakwa masing-masing, mantan Pimpinan dan Wakil Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Batam Khairuddin Menteng dan Subowo yang dinyatakan melanggar pasal pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dalam dakwaan primer subsider dan lebih subsider.
 
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, kedua mantan petinggi Bank Riau Kepri ini, selanjutnya divonis dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara pada tahun 2012 lalu.

Editor: Dodo