Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Semester I 2014, PN Batam Sidangkan 15 Perkara Asusila Terhadap Anak
Oleh : Roni Ginting
Senin | 25-08-2014 | 14:54 WIB
Pengadilan Negeri Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Semester pertama tahun 2014, ada 15 perkara pidana asusila dengan korban anak di bawah umur yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Semester pertama, ada 15 perkara asusila yang disidangkan," kata Siti Fatimah, Panitera Muda Pidana PN Batam, Senin (25/8/2014).

Lanjutnya, dari semua perkara di PN Batam, ada perkara yang sudah divonis, dan ada juga yang saat ini masih berlangsung persidangannya.

"Yang sudah vonis hukumannya tinggi-tinggi ada yang lima tahun penjara karena hukuman minimalkan tiga tahun. Tak ada yang bebas," terangnya.

Ditambahkan Siti, saat ini telah keluar Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak. Dimana perkara dengan tersangka anak-anak bisa diversi atau perdamaian kedua belah pihak, jadi perkara tak sampai ke ranah sidang.

"Diversi artinya perkara anak tidak sampai ke ranah hukum, bisa berdamai. Ini sedang saya dalami juga. Yang saya baca ancaman di bawah 7 tahun bisa berdamai," ungkap Siti.

Editor: Dodo