Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tangkapan Ditpam BP Batam

Polisi Sematkan Status Tersangka untuk Dua Pelaku Pembalakan Hutan di Batam
Oleh : Romi Chandra
Senin | 25-08-2014 | 12:23 WIB
MAPOLRESTA-BARELANG.jpg Honda-Batam
Polresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pelaku pembalakan hutan (illegal logging), yang berhasil ditangkap Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam di hutan lindung kawasan Mukakuning, belakang Batamindo, Rabu (20/8/2014) lalu, Muhammad Amin (37) dan Edo (38) sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Komisaris Poiisi Ponco Indriyo, mengatakan, setelah dua pelaku beserta barang bukti berupa potongan kayu yang sudah berbentuk balok dilimpahkan ke polres langsung diproses. "Kita sedang periksa kedua pelaku. Mereka, sudah ditetapkan tersangka," kata Ponco, Senin (25/8/2014).

Kata Ponco, kedua tersangka meruakan pekerja dan mengaku sebagai tukang pikul. "Mereka tukang pikul, tapi bisa jadi juga ikut menebang," tambah Ponco.

Sedangkan untuk kayu sebagai barang bukti, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penghitungan, sambil menunggu pihak kehutanan untuk mengetahui jenis kayu yang ditebang.

"Anggota kita,sedang melakukan penghitungan jumlah kayu, sambil memanggil pihak kehutanan untu mengetahui apa jenis kayunya," lanjutnya.

Ia juga mengatakan, kayu hasil illegal loging tersebut tidak untuk dibawa ke luar Batam, namun dipergunakan di Batam.

"Siapa otaknya masih kita cari tahu. Yang jelas untuk sementara baru dua orang yang ditangkap ini kita proses," pungkasnya.

Kedua pelaku ini diancam pasal 78 ayat 5 dan 7 juncto pasal 50 ayat 3 huruf e dan f tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menangkap praktek illegal logging. Berbeda dengan tangkapan sebelumnya, kali ini Ditpam berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku beserta kayu yang sudah ditebang sebagai barang bukti di kawasan hutan lindung Mukakuning, belakang Batamindo, Rabu (20/8/2014) siang.

Dua pelaku, Muhammad Amin (37) dan Edo (38), setelah digerebek sekitar pukul 14.00 WIB, langsung diamankan ke Mako Ditpam, Baloi. Sementara barang bukti berupa kayu saat ini tengah dikumpulkan oleh petugas Ditpam di lokasi.

Setelah dimintai keterangan, sehari setelah ditangkap kedua pelaku langsung dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk proses selanjutnya.

Editor: Dodo