Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Balak Liar di Anambas 'Berdamai' dengan Warga
Oleh : Nursali
Senin | 25-08-2014 | 08:03 WIB

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Dua pelaku pembalakan hutan di Desa Kuala Maras, kecamatan Jemaja Timur, membuat perjanjian hitam di atas putih agar tidak melakukan penebangan hutan lagi. Mereka ditangkap oleh warga desa yang didampingi dua anggota Babinsa pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari aksi tersebut, masyarakat berhasil menyita kayu siap pakai hasil pembalakan sekitar 2 ton. Barang bukti berupa kayu dan dua gergaji mesin tersebut telah diamankan di pasar sayur Desa Kuala Maras.

Juliana, warga Desa Kuala Maras, mengatakan, warga bergerak menuju lokasi sekitar pukul 08.00 WIB, tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Katanya, saat tiba dilokasi, para penebang liar tersebut sedang berhenti istirahat. "Kita berangkat dengan tiga pompong menuju pantai dekat hutan yang ditebang tersebut, kemudian dari pantai jalan ke lokasi sekitar 30 menit," jelasnya, ketika dihubungi per telepon, Minggu (24/8/2014).

Setelah sampai di lokasi, warga meminta pembalakan dihentikan kemudian mengangkut kayu dengan tiga pompong. "Kita angkat kayunya, kita bawa ke pasar sayur Desa Kuala Maras untuk diamankan," katanya.

"Kasus tersebut tidak diproses sesuai jalur hukum tetapi diselesaikan secara kekeluargaan. Namun agar tidak mengulangi perbuatannya, tetap menggunakan perjanjian hitam di atas putih. Jika memang nantinya ketahuan mencuri kayu lagi, baru akan dibawa ke jalur hukum. Masyarakat setuju, tapi dengan syarat yakni agar mereka tidak mencuri kayu lagi," kata Koyi, warga desa lainnya.

Sementara itu, kayu berupa papan dan broti berbagai ukuran yang telah disita oleh masyarakat setempat tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk memperbaiki salah satu jembatan kayu yang sudah mulai keropos yang ada di desa tersebut. "Jembatan yang lama yang sudah mulai keropos, dibongkar kemudian diganti dengan kayu yang baru hasil sitaan masyarakat," ungkapnya.

Koyi juga mengatakan, pada saat penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku. Bahkan kedua pelaku mengakui kesalahan mereka kemudian meminta maaf kepada seluruh masyarakat desa.

Penangkapan itu menurutnya sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada di desa tersebut karena sebelumnya di Desa Kuala Maras sudah disahkan peraturan desa (perdes). Perdes tersebut mengatur bahwasanya orang luar tidak diperbolehkan lagi untuk mengambil kayu dari Desa Kuala Maras, terkecuali orang lokal dan kayunya juga untuk kepentingan masyarakat lokal. (*)

Editor: Roelan