Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Penyelundupan Solar di Tanjungpinang Disinyalir Libatkan Anggota FKPPI dan Pengusaha di Batam
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 23-08-2014 | 16:50 WIB
ekspos kasus solar.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana bersama Komandan Kodim 0315 Kol (Inf) Charles Sagala, dan Kasat Reskrim Polres bersama tiga tersangka penyeleweng solar saat ekspos kasus di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (23/8/2014). (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Praktik dugaan penyelundupan, pengangkutan dan penjualan solar bersubsidi melalui KM Lautan Kakap yang berhasil diamankan anggota TNI AD dari Kodim 0315 Bintan, Kamis (21/8/2014) lalu, disinyalir melibatkan anggota FKPPI dan pengusaha di Batam. Solar hasil sedotan dari truk tangki air warna biru laut BP 8187 TY itu bakal ditampung di gudang penimbunan solar milik si pengusaha.

Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM dari salah seorang anggota TNI AD, solar yang dimuat ke KM Lautan Kakap, akan diangkut ke Batam dan ditampung salah seorang pengusaha BBM berinisial 'S'.

"Rencananya, solar yang diisi ke dalam kapal akan ditampung oleh seseorang berinisial 'S', seorang pengusaha BBM di Batam dan akan dijual ke industri," ujar prajurit yang enggan dituliskan namanya itu, Sabtu (23/8/2014).

Sayangnya, dia tak mengungkap identitas anggota Forum Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI Polri itu. Dia hanya mengungkapkan, kapasitas tugboat untuk menyimpan solar sekitar 70 ton, dan kegiatan  penyeludupan solar ini sudah berlangsung selama tiga bulan.

Sementara itu, Polres Tanjungpinang baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyelewengan solar bersubsidi itu, masing-masing berinisial Sg selaku koordinator lapangan, Bs sebagai pelaksana lapangan, dan Ip selaku nakhoda KM Lautan Kakap.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana, mengapresiasi tindakan yang dilakukan TNI AD tersebut. "Atas penggrebekan dan penyerahan barang bukti ini, kami sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan TNI AD. Sejumlah barang bukti dan tiga orang tersangka sudah diserahkan Kodim 0315/Bintan, dan saat ini suda ditetapkan tiga orang tersangka, masing-masing Sg, Bs dan Ip," ujar Dwita, yangsaat itu didampingi Komandan Kodim (Dandim) 0315 Bintan, Kolonel Infantri TNI-AD Charles Sagala, kepada wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (23/8/2014).

Dwita menjelaskan, sejumlah barang bukti yang diserahkan terdiri dari satu unit truk tangki BP 8187 TY bersama kurang lebih 5.000 liter solar, satu unit kapal bernama KM Lautan Kakap 87 Nomor lambung 845 BA bersama 15.000 solar di dalamnya.

"Atas perbuatan ketiga tersangka yang diduga menimbun, mengangkut dan menjual solar, disangka melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, juncto Pasal 56 KUHP," jelas Dwita.

Sedangkan mengenai asal-usul 5.000 liter solar di dalam truk tangki bermodus air bersih, serta tujuan penyelundupan solar serta pemilik truk tangki dan KM Lautan Kakap, masih dilakukan pengembangan.

Sementara itu, Dandim 0315 Bintan, Charles Sagala, ternyata sempat gerah dengan tudingan keterlibatan oknum TNI AD dalam 'permainan solar' di Tanjungpinang.

"Jadi, kalau dikatakan selama ini ada oknum TNI yang bermain, maka hari ini kami yang mengamankan dan serahkan ke Polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Charles.

Charles juga kembali menegaskan, jika ada anggotanya yang bermain solar agar segera dilaporkan untuk diambil tindakan sesuai disiplin TNI dan aturan yang berlaku. "Kalau terbukti ada anggota TNI AD yang bermain, menimbun, mengangkut dan melakukan penjualan (bisnis) BBM yang tidak sesuai dengan aturan, akan kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya. (*)

Editor: Roelan