Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Batam Belum Pastikan Jadwal Eksekusi Terpidana Mati di Lapas Barelang
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 23-08-2014 | 11:42 WIB
Kejaksaan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum memastikan waktu eksekusi terhadap 10 orang terpidana mati yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A, Barelang.

Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Armen Wijaya, saat dikonfirmasi membenarkan ada sepuluh terpidana mati di Lapas Barelang. Beberapa di antaranya masih melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Memang ada sepuluh terpidana mati, tapi ada yang masih melakukan upaya hukum kasasi," kata Armen kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (22/8/2014).

Namun ketika ditanya kapan pihaknya akan melakukan eksekusi, dia belum mau membeberkan karena alasan keamanan di sana. "Kalau kapan waktunya untuk eksekusi, kami belum bisa komentar," kata Armen.

Seperti diberitakan sebelumnya, 10 warga binaan di Lapas Kelas IIA Barelang yang dijatuhi hukuman mati tak kunjung dieksekusi oleh pihak kejaksaan. Padahal, ke-10 warga binaan itu mulai menghuni Lapas Barelang sejak tujuh tahun silam.

Kepala Lapas Kelas IIA Barelang, Farhan Hidayat, mengatakan ke-10 warga binaan yang dijatuhi hukuman mati tersandung kasus Narkoba dan pembunuhan. Empat di antaranya masih melakukan upaya hukum yakni kasasi, sementara enam lagi tinggal menunggu eksekusi kejaksaan.

"Tak jelas kapan mau dieksekusi, ke-10 warga binaan hukuman mati itu sudah hampir tujuh  tahun di sini," kata dia.

Kasi Keamanan dan Ketertiban (KantiB) Lapas Barelang, Eri Erawan, menambahkan, ke-10 warga binaan yang tinggal menunggu eksekusi kerap menjadi biang onar. Sehingga, warga binaan lain menjadi terpancing untuk membuat keributan.

"Kalau tak dieksekusi, paling tidak bisa dipindahkan ke Lapas Kelas I atau sekalian ke Nusakambangan. Mereka itu selalu bikin onar," katanya.

Disinggung mengenai upaya pemindahan, lanjut Eri Erawan, Lapas Barelang terkenadala masalah biaya. Untuk itu, katanya, kejaksaan sudah sepantasnya melakukan eksekusi sesuai vonis yang mereka jalani.

Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Barelang mencapai 990 jiwa. Sementara, jumlah petugas yang melakukan pengawasan hanya berjumlah 11 orang, dan hal ini disebut sangat tidak sebanding. (*)

Editor: Roelan