Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dedi Candra dan Yusrizal Disidang Awal September

Tersangka Kasus Korupsi Bank Riau-Kepri dan BPK FTZ Tanjungpinang Mulai Disidang Senin Depan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 22-08-2014 | 19:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga tersangka kasus korupsi di Tanjungpinang, masing-masing Fali Kartini, Herman dan Firmansyah, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang mulai Senin (25/8/2014) mendatang. Sementara tersangka Dedi Candra dan Yusrizal disidang bulan depan.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Paruliaan Lumban Toruan SH, melalui Wakil Panitera, Mukhiyar SH, membenarkan pelaksanaan sidang ketiga tersangka korupsi dalam kasus berbeda tersebut. "Sesuai dengan penetapan majelis hakim dan penetapan pelaksanaan sidang, minggu depan tiga tersangka korupsi akan mualai disidangkan," ujarnya.

Perkara Fali Kartini, tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana kredit di Bank Riau-Kepri, teregister dengan nomor perkara 18/Pid.SUS/TPK/2014/PN Tpg, masuk pada 11 Agustus 2014. Sidang yang digelar Senin (25/8/2014) ini akan dipimpin Parulian Lumban Toruan SH, dengan hakim anggota R Aji Suryo SH dan M Fatan Riadi SH.

Sementara perkara Herman dan Firmansyah, yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD kota Tanjungpinag dalam dana SPPD fiktif Badan Pengusaha Kawasan Free Trade Zone (BPK-FTZ) Bintan Wilayah Tanjungpinang, teregister dengan nomor Perkara 16 dan 17/Pid.SUS/TPK/2014/PN.Tpg. Sidang yang dilaksanakan pada Selasa (26/8/2014) itu akan dipimpin Parulian Lumban Toruan SH, dengan hakim anggota R Aji Suryo SH, dan Jhony Gultom SH.

Sedangkan perkara Dedi Candra, tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan sekolah di Tanjungpinang, tergister dengan nomor 20/Pid.SUS/TPK/2014/PN Tpg. Sidang dilaksanakan pada 1 Sepetember 2014 oleh Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumban Toruan SH, bersama dua orang anggota majelis lainnya.    

Selanjutnya, perkara Yusrizal, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan masjid di Teluksebong, Bintan tergister dengan nomo 19/Pid.SUS/TPK/2014/PN Tpg, dan akan disidangkan pada 1 September 2013. Sidang ini akan dipimpin R Aji suryo SH, dibantu dua hakim adhoc tipikor, Jhonny Gultom SH dan Linda Wati SH. (*)

Editor: Roelan