Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wow, Modal Jalankan Judi Online Bola Pingpong di Batam Rp100 Juta Per Hari
Oleh : Hadli
Jum'at | 22-08-2014 | 18:14 WIB
ekspos-judi-online2.jpg Honda-Batam
Direskrimum Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo, didampingi Kabid Humas AKBP Hartono dan Kasubdit II Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Prio Sukoco, dalam ekspos kasus judi online di Mapolda Kepri, Kamis (21/8/2014). (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Modal untuk mengoperasikan perjudian online jenis bola pingpong yang digerebek Tim Mabes Polri dan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditreskrimum Polda Kepri) di HH Club, Nagoya City Blok B Nomor 88, Batam, terbilang cukup besar. Per harinya modal yang dikeluarkan bisa mencapai Rp100 juta.

"Modal Rp100 juta ini dibagikan kepada masing-masing wasit. Masing-masing wasit menerima Rp10 juta dalam bentuk card sebagai modal awal untuk menjalankan aktivitas perjudian online jenis bola pingpong," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo, Jumat (22/8/2014).

Dia mengatakan, sementara ini belum memperoleh data mengenai omset perjudian yang teroganisir itu. "Belum bisa kita hitung. Bisa saja di bawah atau sampai di atas Rp1 miliar. Kita lihat saja nanti hasil pengembangan penyidik," katanya lagi.

Cahyono, sapaan akrap pria ini menambahkan, pihaknya tengah menyelidiki pemodal perjudian tersebut. Namun berdasarkan informasi yang telah dikantongi, nama pemodal sudah masuk dalam daftar hitam kepolisian.

Akan tetapi, untuk mengungkap kebenaran informasi itu, lanjutnya, harus ada pembuktian yang kuat untuk menyeret pelaku hingga ke meja hijau.

"Dari 14 orang itu, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang lainnya masih berstatus sebagai saksi," ujar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini sembari mengatakan jumlah tersangka bisa saja bertambah. (*)

Editor: Roelan