Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebanyak 339 Kios Pengecer BBM Illegal di Karimun Akhirnya Dibongkar
Oleh : Khoiruddin Nasution
Jum'at | 22-08-2014 | 17:16 WIB
kios_bongkar.jpg Honda-Batam
Pembongkaran kios BBM ilegal di Karimun.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Setelah sebelumnya melayangkan surat peringatan, kini Tim monitoring dan evaluasi (Monev) Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Kabupaten Karimun membongkar paksa 339 tempat usaha pengecer premium dadakan yang tidak memiliki izin (ilegal) yang tersebar di Pulau Karimun Besar, Jumat (22/8/2014).

Tim monev BBM bersubsidi Kabupaten Karimun yang merupakan gabungan dari aparat TNI dan Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun itu memulai aksinya dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

Ketua tim monitoring BBM subsidi Kabupaten Karimun, Arnadi Supa'at saat ditemui mengatakan, pembongkaran dilakukan itu dilakukan setelah berakhirnya tenggang waktu (3x24 jam) yang telah diberikan kepada masing-masing pemilik tempat usaha.

"Sudah jelas di dalam surat peringatan terakhir yang dikeluarkan oleh Bupati Karimun Nomor 500/EKO/VIII/2014. Disitu ditekankan kepada  pengecer premiun yang tidak memiliki izin untuk tidak meneruskan usahanya dalam waktu 3x24 jam, sejak surat tersebut diberikan pada 19 Agustus kemarin," tegas Arnadi, yang juga menjabat sebagai Asisten II Pemkab Karimun

Untuk itu, kepada pengecer tersebut diminta agar membongkar sendiri tempat usaha ilegalnya. Dan apabila dalam waktu yang diberikan tidak juga melakukan pembongkaran, maka tim akan melakukan pembongkaran dan penyitaan tempat usaha tersebut dengan paksa.

Dijelaskan, di dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun itu, terdapat tiga poin penting. Diantaranya, (1) dilarang melakukan kegiatan usaha hilir minyak tanpa memiliki izin usaha, (2) dilarang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin, dan (3) dilarang meniru atau memalsukan mutu BBM.

"Apabila yang bersangkutan (pengecer dadakan) melanggar beberapa poin diatas, maka diberikan sanksi pidana penjara paling lama 3 sampai 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp30 sampai 60 miliar. Sanksi yang diberikan itu berdasarkan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)," ungkapnya.

Sementara itu Sekretaris Satpol PP Kabupaten Karimun yang juga tergabung di dalam tim monev BBM bersubsidi, R. Azli saat ditemui  menyebutkan, 50 persen pemilik usaha ilegal tersebut, tidak melakukan perlawanan sedikitpun.

"Saat pelaksanaan, banyak juga tempat usaha ilegal tersebut yang belum di bongkar oleh pemiliknya. Namun, sesuai perintah berdasarkan surat peringatan terakhir Bupati Karimun Nomor 500/EKO/VIII/2014 itu tetap kita bongkar paksa dan dilakukan penyitaan," ucap Azli.

Khusus di wilayah Kecamatan Karimun katanya lagi, pembongkaran direncanakan selesai dalam satu hari. Bahkan  pemantauan dan pengawasan secara rutin akan dilakukan pasca pembongkaran terebut.

"Apabila nantinya ditemukan masih ada yang menjual premium tanpa memiliki izin (pengecer dadakan ilegl) akan ditindak tegas. Dan, diharapkan juga kepada tim-tim yang mengurusi tiga kecamatan lainnya juga melakukan pengawasan setelah dilakukan pembongkaran," pintanya.

Dari data diperoleh, rincian pemilik kios BBM ilegal di Kecamatan Karimun sebanyak 100 tempat usaha. Kemudian di Kecamatan  Tebing terdapat 83 tempat usaha. Sedangkan di kecamatan Meral terdapat 105 tempat usaha dan terakhir di Kecamatan Meral Barat terdapat 51 tempat usaha.

Editor: Dodo