Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Kasus Illegal Fishing Nelayan Thailand Dinyatakan Lengkap
Oleh : Nursali
Jum'at | 22-08-2014 | 17:02 WIB
illegal_fishing_thai_tarempa.jpg Honda-Batam
Nelayan Thailand yang ditangkap atas aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia.

BATAMTPDAY.COM, Tarempa - Setelah sebelumnya dikembalikan oleh Kantor Cabang Kejakaan Negeri (Kacabjari) Ranai di tarempa, Penyidik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya selesai melengkapi (P21) berkas penyidikan Kham Buaroy, nahkoda KM Satya Mustika 03.

"Sekitar tanggal 20 Agustus berkas memang dikembalikan ke kita. Pihak penyidik diberi waktu 10 hari untuk melengkapi kekurangan. Tapi dengan kerja keras rekan-rekan disini, hari ini semua yang diminta sudah kita lengkapi dan sore ini berkas akan kembali kita serahkan kepada Kacabjari," kata Kasi Pengawasan DKP Anambas, Alpian kepada wartawan, Jumat(22/8/2014).
 
Menurutnya ada belasan petunjuk yang diberikan oleh Jaksa dari Kacabjari kepada pihaknya. Seluruh petunjuk disebutkan bersifat administratif dan harus dilengkapi guna mempertajam tuntutan kepada Nahkoda kapal, Kham Buaroy.
 
"Sifatnya untuk mempertajam tuntutan saja. Tidak ada barang bukti yang kurang, hanya saja ada beberapa pasal yang harus dipertajam. Jumlah petunjuk ada belasan, saya lupa tepatnya berapa," terangnya lagi.
 
Alpian berharap tidak ada lagi kekurangan dalam berkas yang akan diserahkannya kepada Kacabjari hari ini. Denga demikian proses hukum untuk nahkoda kapal ex-Thailand tersebut bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
 
"Mudah-mudahan tidak ada lagi yang kurang ya. Kalau sudah P21, artinya selanjutnya tinggal penyerahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti. Kalau tidak ada halangan dalam waktu dekat nahkoda kapal akan dibawa ke Ranai bersama dengan 2 orang saksi," katanya.
 
Pengiriman tersangka dan 2 orang saksi, yakni Kepala Kamar Mesin (KKM) dan seorang ABK juga akan segera disusul dengan pengiriman barang bukti berupa Dokumen kapal, 1 Unit Kapal lengkap dengan alat navigasi kapal yang ada di dalamnya. Sementara hasil tangkapan tidak bias dikirim karena telah dimusnahkan oleh Penyidik DKP Anambas dengan alasan kesehatan.
 
"Barang bukti sekarang tinggal dokumen kapal, kapal dan alat navigasinya. Kalau ikan tangkapan mereka harus kita musnahkan, karena berdasarkan petunjuk saksi ahli dari Dinas Kesehatan menyebutkan ikan tersebut bisa membahayakan kesehatan. Kita juga sudah buatkan berita acara pemusnahannya," jelasnya lagi.
 
Kham Buaroy kini dijerat dengan pasal 93 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU No 45 tahun 2009, tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, serta pasal 85 Jo. Pasal 9 ayat 1 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun kurungan dan denda maksimal Rp2 miliar.
 
Sementara nasib ABK kapal ex-Thailand yang juga berkewarganegaraan Thailand masih menunggu hasil persidangan. Pemulangan 11 ABK tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pemulangan 2 orang saksi yang yang dibawa untuk persidangan nahkoda kapal. Sementara biaya deportasi sepenuhnya akan ditanggung melalui APBD Anambas.
 
"Anggaran kita kan terbatas, jadi daripada 2 kali kerja bolak balik, lebih baik kita tunggu dulu proses hukum selesai baru kita pulangkan bersamaan. Jadi sementara waktu yang 11 ABK KM. Satya Mustika 03 itu kita inapkan di Pelabuhan Perikanan Antang," katanya.
 
Terkait rencana deportasi tersebut Alpian juga mengaku telah menjalin koordinasi dengan Kantor Imigrasi kelas III Tarempa. Pihak Imigrasi disebutkan akan turun memeriksa dokumen kelengkapan imigrasi ABK Thailand tersebut ketika proses deportasi akan dimulai.

Editor: Dodo