Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski 'Jual' Nama Petinggi Polri, Tak Ada Pengusaha Judi yang Kebal Hukum
Oleh : Hadli
Jum'at | 22-08-2014 | 13:24 WIB
kombes prio.jpg Honda-Batam
Komisaris Besar Polisi Prio Sukoco, Kasubdit II Bareskrim Mabes Polri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Bareskrim Mabes Polri menyatakan anggota Polisi tidak ada yang kebal hukum. Jika tertangkap membekingi praktik perjudian atau aksi kriminal maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk kepada pengusaha yang mengaku kebal hukum karena kedekatnnya dengan petinggi Polri. 

Disampaikan Komisaris Besar Polisi Prio Sukoco, Kasubdit II Bareskrim Mabes Polri, pemberantasan judi yang dilakukan insitusinya merupakan bentuk komitmen Kapolri Jendral Sutarman. 

"Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum. Ini komitmen Kapolri," ujarnya menanggapi wartawan dalam ekspos pengungkapan perjudian online jenis bola pimpong di HH Clup Batam Nagoya City Center Phase II Blok B No 88 Batam atau di area diskotik, kemarin. 

Dia mengatakan, dugaan praktek perjudian online jenis bola pingpong di kawasan Nagoya itu belum diketahui apakah ada kaitannya dengan praktek perjudian online di Bandung. 

Maraknya perjudian online di tanah air saat ini, lanjutnya, jika Polri setingkat Polda tidak bisa membasmi maka Mabes Polri, dalam hal ini Bareskrim, akan menyisir lokasi itu. 

"Kalau polisi daerah tersebut tidak bisa masuk (menyelidiki) praktik perjudian maka masyarakat bisa langsung laporkan ke Mabes (Polri). Mabes bisa masuk dan menyelidiki," tuturnya. 

Prio juga meminta kepada semua kalangan, seperti tokoh masyarakat, instansi terkait serta pewarta untuk tetap terus mencuatkan aksi perjudian serta mengawal kasus judi ini hingga masuk ke pengadilan.

Sebelumnya, paktik judi bola online di HH Club Batam, Nagoya City Blok B Nomor 88, Nagoya, Lubukbaja, Kota Batam --yang digerebek Tim Mabes Polri dan Polda Kepri pada Kamis (21/8/2014) dini hari tadi, disinyalir dijalankan secara rapi. Tidak semua pengunjung bisa masuk lokasi tersebut.

"Untuk bermain judi online jenis pingpong, pengelola tidak sembarangan menerima orang. Pelaku dalam menjerat pemain sangat berhati-hati," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo, dalam ekspos kasus di Mapolda Kepri, Kamis (21/8/2014).

Cahyono, yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, dan Kasubdit II Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Prio Sukoco, mengatakan, modus yang digunakan dalam perjudian bola pingpong itu antara lain cara menebak angka atau warna dari bola yang dikocok secara online melaliu komputer. 

Cahyono menambahkan, Polda Kepri bersama dengan Bareskrim Mabes Polri sudah memantau aktivitas perjudian tersebut sejak Senin (18/8/2014) lalu. Tim mengungkap dan menggerebek pada Kamis (21/8/2014) dini hari sekitar pukul 2.30 WIB dengan melibatkan pasukan dari Mako Brimob Polda Kepri dan berhasil mengamankan 14 orang dan sejumlah barang bukti. 

Editor: Dodo