Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Diminta Segera Eksekusi 10 Napi Hukuman Mati di Lapas Barelang
Oleh : Gokli
Jum'at | 22-08-2014 | 12:58 WIB
hukuman mati.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 10 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang yang dijatuhi hukuman mati tak kunjung dieksekusi oleh pihak Kejaksaan. Padahal, ke-10 warga binaan itu mulai menghuni Lapas Barelang sejak tujuh tahun silam.

Kepala Lapas Kelas IIA Barelang, Farhan Hidayat, mengatakan ke-10 warga binaan yang dijatuhi hukuman mati tersandung kasus narkoba dan pembunuhan. Empat diantaranya masih melakukan upaya hukum yakni Kasasi, sementara enam lagi tinggal menunggu eksekusi Kejaksaan.

Tak jelas kapan mau dieksekusi, ke-10 warga binaan hukuman mati itu sudah hampir 7 tahun di sini," kata dia, baru-baru ini.

Ditambahkan, Kasi Keamanan dan Ketertiban (Kantib) Lapas Barelang, Eri Erawan ke-10 warga binaan yang tinggal menunggu eksekusi kerap menjadi biang onar. Sehingga, warga binaan lain menjadi terpancing untuk membuat keributan.

"Kalau tak dieksekusi, paling tidak bisa dipindahkan ke Lapas Kelas I atau sekalian ke Nusakambangan. Mereka itu selalu bikin onar," katanya.

Disinggung mengenai upaya pemindahan, lanjut Eri Erawan, Lapas Barelang terkenadala masalah biaya. Untuk itu, katanya Kejaksaan sudah sepantasnya melakukan eksekusi sesuai vonis yang mereka jalani.

"Kalau kita yang mindahkan tak ada biaya, kecuali Pemerintah mau membantau biaya pemindahannya atau sekalian dieksekusi secepatnya. Sudah 7 tahun loh, tak juga dieksekusi,"jelas dia.

Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Barelang mencapai 990 jiwa. Sementara, jumlah petugas yang melakukan pengawasan hanya berjumlah 11 orang, dan hal ini disebut sangat tidak sebanding.

Editor: Dodo