Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Musnahkan Shabu Senilai Rp21 Miliar
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 22-08-2014 | 12:46 WIB
shabu_21.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti shabu senilai Rp21 miliar di Polresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Narkoba Polresta Barelang memusnahkan narkotika jenis shabu seberat 20.199 gram yang ditaksir nilainya mencapai Rp21 miliar, Jumat (22/8/2014).

Shabu yang merupakan barang bukti dari tersangka AB, penyelundup narkoba yang tertangkap di Pelabuhan Sekupang pada awal Agustus 2014 ini, dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih.

Kasat Reskrim Narkoba Kompol Irham Halid yang sebelumnya menjabat Kapolsek Bintan Timur menyatakan total shabu yang diamankan seberat 20.909 gram, namun yang dimusnahkan sebanyak 20.199 gram. Sisa shabu akan dibawa ke Laboratorium Forensik Polri dan pengadilan untuk kepentingan proses hukum para tersangka.

"Penangkapan narkotika ini kira-kira menyelamatkan 14 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika," ujar Kompol Irham Halid.

Dalam pemusnahan ini turut hadir perwakilan Pengadilan Negri Batam, Kejaksaan, Balai POM Batam dan kuasa hukum tersangka.

Irham menambahkan pihaknya masih memiliki PR untuk menangkap pemilik barang haram tersebut, MH yang berhasil kabur saat penangkapan AB berserta JS, RN dan AS, kini masuk dalam Daftar Pencari Orang (DPO).

"Kami sudah berkordinasi dengan Dirnarkoba Polda Kepri dan intansi terkait untuk pengejaran pemilik barang miliaran rupiah tersebut," katanya

RN yang merupakan istri MH yang juga diamankan saat penangkapan, AS dan JS calo tiket Pelni kini statusnya hanya sebagai saksi dan wajib lapor setiap har.

"Pelaku AB dikenakan pasal 112 ayat 2 juto 114 ayat 2 tahun 2009 hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 5 tahun kurungan penjara," ujar Irham.alid

Kuasa hukum tersangka AB, Tantimin menyatakan dalam kasus tahapanya masih dalam penyelidikan kasat Narkoba Polresta Barelang, dari pengakuan tersangka AB hanya sebatas kurir lantaran terlilit hutang dengan MH sebanyak Rp15 juta

Lantaran bingung untuk mengganti uang yang dipinjam. AB dijanjikan pekerjaan oleh MH untuk menjadi kurir membawa uang ringgit dari Malaysia menuju Batam lalu ke Jakarta dengan upah Rp35 juta

"Satu hari menjelang pekerjaan yang dijanjikan MH tersangka AB baru mengetahui barang yang dibawa bukan uang ringgit melainkan narkoba jenis shabu-shabu," pungkasnya.

Editor: Dodo