Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNN Tanjungpinang Amankan Empat Bandar dan Kurir Shabu Internasional
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 22-08-2014 | 09:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang telah mengamankan empat orang yang diduga sebagai bandar dan kurir narkoba. Keempat terduga yang berinisial Su, Hs, Ar, dan On berhasil diamankan di dua tempat berbeda sejak Kamis (21/8/2014) dinihari hingga siang.

Awalnya, petugas BNN juga mengamankan 25 gram shabu dan 57 butir pil ekstasi dari tersangka Us pada Kamis dinihari sekitar pukul 02.30 WIB di Wisma Fazar, Komplek Bintan Plaza Tanjungpinang.

Kepala BNN Kota Tanjungpinang, AKBP Ahmad Yani, membenarkan penangkapan keempat terduga tersebut. "Setelah menangkap Su, selanjutnya petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap dua kurir masing-masing Hs dam Ar, di salah satu rumah di Taman Surya Blok K No 1-2 Km5 Tanjungpinang," jelasnya.

Dari penangkapan ini, ditemukan barang bukti berupa shabu sebanyak 6,25 ons dan uang tunai sebanyak Rp44 juta, bersama Ar, yang juga kurir dari sindikat dan pengedar narkoba. "Kuat dugaan ketiga tersangka ini, merupakan jaringan internasional yang sudah beberapa kali meloloskan narkoba dari luar negeri Ke Tanjungpinang," terang Yani.

Selanjutnya, BNN mengamankan kurir lainnya berinisial On, warga Bakar Batu, Lorong Teladan, pada hari yang sama dan di tempat yang sama dengan penangkapan Hs dan Ar.

Dari pengakuaan tersangka Hs, barang haram tersebut dibawanya dari Malaysia. Untuk menghindari deteksi mesin x-ray di Pelabuhan Sri Bintan Pura, dia menyimpan shabu itu dalam gagang tas (handle) yang terbuat dari aluminium.

"Penangkapan yang kita lakukan ini karena adanya laporan masyarakat. Selanjutnya akan kita serahkan ke BNN Provinsi untuk pengembangan lebih lanjut," jelasnya lagi.

Sementara itu HS mengaku sudah sering memasok narkoba dari luar negeri. Bahkan sudah tiga kali ditangkap dalam kasus yang sama. Dia juga mengaku sudah dua kali dijebloskan ke penjara dan baru bebas menjalani hukuman empat bulan lalu.

Atas perbuatanya, keempat tersangka itu dijerat dengan pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2), dan 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. (*)

Editor: Roelan