Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Digerebek Tim Mabes Polri dan Polda Kepri

Praktik Judi Online di Batam Dijalankan Secara Rapi
Oleh : Hadli
Kamis | 21-08-2014 | 18:01 WIB
ekspos-judi-online1.jpg Honda-Batam
Direskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo, didampingi Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, dan Kasubdit II Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Prio Sukoco, dalam ekspos kasus judi online di Mapolda Kepri, Kamis (21/8/2014). (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Praktik judi bola online di HH Club Batam, Nagoya City Blok B Nomor 88, Nagoya, Lubukbaja, Kota Batam --yang digerebek Tim Mabes Polri dan Polda Kepri pada Kamis (21/8/2014) dini hari tadi, disinyalir dijalankan secara rapi. Tidak semua pengunjung bisa masuk lokasi tersebut.

"Untuk bermain judi online jenis pingpong, pengelola tidak sembarangan menerima orang. Pelaku dalam menjerat pemain sangat berhati-hati," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo, dalam ekspos kasus di Mapolda Kepri, Kamis (21/8/2014).

Cahyono, yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, dan Kasubdit II Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Prio Sukoco, mengatakan, modus yang digunakan dalam perjudian bola pingpong itu antara lain cara menebak angka atau warna dari bola yang dikocok secara online melaliu komputer.

Cahyono menambahkan, Polda Kepri bersama dengan Bareskrim Mabes Polri sudah memantau aktivitas perjudian tersebut sejak Senin (18/8/2014) lalu. Tim mengungkap dan menggerebek pada Kamis (21/8/2014) dini hari sekitar pukul 2.30 WIB dengan melibatkan pasukan dari Mako Brimob Polda Kepri dan berhasil mengamankan 14 orang dan sejumlah barang bukti.

"Hasil penelusuran, pemain memesan kamar karaoke melalui resepsionis, lalu meminta pramudaji untuk memanggil wasit atau juri untuk datang ke kamar. Selanjutnya, pemain memberikan uang tunai sebagai taruhan perjudian pingpong kepada wasit minimal Rp500 ribu," paparnya.

Selanjutnya, wasit akan menyerahkan atau menunjukkan cara mengoperasikan komputer yang tersedia di kamar karaoke atau kamar VIP dan menghubungkan internet dengan cara membuka wibsite www.fireball.tw dan selanjutnya memasukkan user ID dan password.

"Setelah mendapatkan tampilan meja permainan judi pingpong, wasit akan memberikan poin (debit, red) untuk dijadikan taruhan dalam permainan judi. Apabila kita memberikan uang taruhan Rp500 ribu maka akan mendapat poin sebesar 500 yang tampil dilayar untuk dipertaruhkan," katanya.

Jika kalah maka taruhan akan hilang. Bila taruhan benar, maka poin taruhan akan bertambah dengan kelipatan tertentu. "Jika pemain memang dan ingin berhenti, pemain tinggal memanggil wasit untuk mengencek poin tadi dan ditukar dengan uang tunai sesuai dengan kelipatan jumlah poin yang dimenangkan," terang Cahyono.

"Jadi ada tiga kamar yang dimainkan saat dilakukan penggerebekan, di antaranya kamar nomor 205, 211, dan 215. Dari 14 orang yang diamankan, sementara ini 7 yang ditetapkan tersangka, sedangkan 7 orang lainnya masih sebagai saksi. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," timpal AKBP Hartono.

Ke-14 orang yang diamankan sebagai tersangka dari HH Club Nagoya City, masing-masing Rk (wasit), Sd alias Mr (wasit), Jk (operator), NT (manager), Gn (pemain kamar 215), Hm (pemain kamar 211), Jn (wasit kamar 211). Sementara saksi yang diamankan adalah dua orang petugas sekutiri, Rm (kasir), Au, Ir dan Ss (LC atau pendamping kamar 205) serta Su (kamar 211).

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya uang tunai sejumpah Rp56 juta yang disita dari kasir, wasit, pemain dan operator.

Selain itu uang kemenangan sebesar Rp2.390.000 disita dari pemain. Dua unit laptop, 7 CPU komputer, CCTV, buku data dan absensi karyawan, alat pembayaran BCA Card dari tamu, 6 lembar room card, bill pembayaran tamu tanggal 20-8-2014, kalkulator dan pulpen, daftar tamu tanggal 20-8-2014 serta 15 buah ponsel.

"Pelaku dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU IT serta UU Pencucian Uang dengan ancaman 6 sampai 12 tahun serta denda Rp1 miliar," tuturnya. (*)

Editor: Roelan