Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Dedi Candra ke PN Tipikor Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 21-08-2014 | 17:12 WIB
Maruhum-Kasipidsus2.jpg Honda-Batam
Maruhum SH, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah sekian lama, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) tindak pidana korupsi pengadaan lahan sekolah di Km12 dengan tersangka Dedi Candra ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang.

Berkas perkara korupsi pengadaan lahan USB di Km 12 Tanjungpinang itu dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabuli Sanjaya SH, ke PN Tipikor pada Kamis (21/8/2014) sore sekitar pukul 16.00 WIB. "Berkas tersangka Dedi Candra hari ini dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang," ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (21/8/2014).

Sedangkan mengenai BAP tersangka Gustian Bayu, Maruhum mengaku belum tahu apakah sudah P-21 (lengkap) atau masih dikembalikan ke penyidik Polres Tanjungpinang. "Untuk BAP perkara dengan tersangka Gustian Bayu saya belum tahu, karena yang melakukan penelahan adalah Jaksa Zaldi Akri. Tetapi bisa saja BAP perkaranya itu sudah memenuhi unsur formil dan materil, dan pengajuaan P-21-nya sedang diajukan ke kepala kejaksaan," ujarnya.

Maruhum menginformasikan, pelaksanaan sidang dengan tersangka korupsi dana fiktif Badan Pengusahaan Kawasan  (BPK) Tanjungpinang yang sebelumnya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor akan mulai disidangkan pada 26 Agustus 2014 mendatang.

"Untuk Korupsi dana BPK Tanjungpinang dengan dengan tersangka Herman dan Firmansyah, sidang perdananya akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2014 sesuai dengan penetapan sidang yang dilakukan majelis hakim," katanya.

Dalam pelimpahaan BAP kedua tersangka ke PN Tipikor, majelis hakim masih menetapkan status tahanan kota terhadap tersangka Herman, karena yang bersangkutan sakit. Sedangkan tersangka Firmansyah juga sudah ditahan di Rutan. (*)

Editor: Roelan