Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Belum Bersedia Beberkan Penyelewengan Wewenang Amdal Lalin Dishub Batam
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 21-08-2014 | 17:05 WIB
Kejaksaan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum bersedia membeberkan secara rinci dugaan penyelewengan wewenang rekomendasi izin analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin) di Dinas Perhubungan (Dishub) yang kasusnya tengah diusut.

"Sekarang masih pengumpulan bahan dan keterangan, jadi belum bisa memberitahukan lebih rinci," kata Tengku Firdaus, Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (21/8/2014).

Dia melanjutkan, pihaknya masih memintai keterangan pihak-pihak terkait sebelum menyimpulkan aturan yang dilanggar karena masih dalam tahap penyelidikan, belum masuk tahap penyidikan. "Kalau kita buru-buru ungkap ke media, nanti mereka akan cari celah atau jawaban untuk mengelak," ujarnya.

"Jadi, tunggu dulu. Kalau sudah lengkap dan masuk tahap penyidikan akan kita ekspos ke rekan-rekan media," tambahnya.

Seperti diketahui, Kejari Batam saat ini sedang melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait atas dugaan penyalahgunaan wewenang amdal lalin. Kejaksaan telah memanggil dan memeriksa Kepala Dishub Batam Zulhendri, Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana (Teksar), Edward Purba, kepala seksi, hingga konsultan.

Selain itu, penyelidikan kasus tersebut juga mendapat sorotan dari sejumlah pihak termasuk Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Ruslan Kasbulatov, yang meminta kejaksaan serius menangani perkara tersebut sampai ke akar-akarnya. (*)

Editor: Roelan