Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Petugas Ditpam Masih Lakukan Penyisiran

Dua Terduga Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Batam Sudah Diserahkan ke Polisi
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 21-08-2014 | 16:59 WIB
dua pelaku pembalakan liar.jpg Honda-Batam
Dua orang yang diduga pelaku pembalakan liar di hutan lindung Mukakuning saat diperiksa di Mako Ditpam BP Batam, Rabu (20/8/2014). (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terduga pelaku pemabalakan liar yang berhasil diamankan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam di hutan lindung Mukakuning, belakang Batamindo, Rabu (20/8/2014) kemarin,  sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses penyelidikan selanjutnya.

"Sudah kita serahkan ke polisi untuk proses selanjutnya," kata Cecep Rusmana, Direktur Ditpam BP Batam ketika dihubungi, Kamis (21/8/2014) sore.

Selain itu, anggotanya juga telah mengamankan 123 potongan kayu yang berbentuk balok dan sudah dibawa ke Mako Ditpam. "Di lapangan masih ada sekitar 50 potongan lebih. Lokasinya berada di medan yang sulit, jadi terkendala untuk membawa ke mako," tambahnya.

Ia juga mengatakan, tim yang diturunkan untuk melakukan penyirisan di lokasi hingga kini masih berada di lapangan. "Kita masih melakukan penyisiran. Semua barang bukti akan kita bawa ke mako dan juga diserahkan ke kepolisian," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditpam BP Batam kembali mengungkap praktik pembalakan liar (illegal logging) di hutan lindung, yang sekaligus menambah deretan panjang kasus pembalakan liar di Batam. Kali ini, Ditpam BP Batam berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku beserta kayu yang sudah ditebang sebagai barang bukti di kawasan hutan lindung Mukakuning, di belakang Batamindo, Rabu (20/8/2014) siang.

Dua pelaku, masing-masing Muhammad Amin (37) dan Edo (38), diamankan sekitar pukul 14.00 WIB. Sementara barang bukti berupa kayu, saat ini tengah dikumpulkan oleh petugas Ditpam di lokasi. (*)

Editor: Roelan