Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Status Pencekalan Diperpanjang

Polda Kepri Bantah DPO Kasus Judi Online Sudah Pulang ke Batam
Oleh : Hadli
Kamis | 21-08-2014 | 12:35 WIB
penyegelan coin centre.jpg Honda-Batam
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri saat menyegel gedung Coin Centre di kawasan Sungai Panas dengan memasang garis polisi atau police line, beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau (Kepri) membantah DPO utama kasus server judi bola online di Gedung Coin Centre, Sei Panas Batam, Iwan telah kembali ke Batam setelah berhasil kabur ke Macao, Hong Kong.

"Isu-isu itu tidak benar. Kita sudah menyisir," ujar Ajun Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Rauf menanggapi BATAMTODAY.COM, Kamis (21/8/2014). 

Helmi mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu Iwan yang diduga merupakan koordinator utama server judi bola online dan disebut sebagai salah satu jaringan perjudian online terbesar se-Asia. 

Dugaan kepolisian, Iwan merupakan koordinator yang diperintahkan jaringan pengusaha perhotelan dan diskotek di Batam, dalam rangka pencucian uang. 

Bahkan upaya pencarian Iwan, kata Helmi, terus diupayakan Polri, diantaranya dengan mengembangkan kasus server judi online. Pihaknya telah melakukan perpanjangan masa pencekalan Iwan kembali ke Indonesia melalui pintu masuk resmi, dalam upaya menghambat DPO kembali ke Indonesia. 

"Pencekalan Iwan baru kita perpanjang ke Kejagung dan Imigrasi. Sampai saat ini masih kita cari," kata Helmi lagi. 

Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono mengatakan status DPO tersangka tidak kadaluarsa. 

Vonis Langsung Bebas 
Sementara itu, Herman alias Ahok dan Ket Bun alias Abun, dua dari 10 orang pekerja Iwan saat langsung bebas. Dua operator judi online itu hanya divonis delapan bulan oleh Pengadilan Negri Batam beberapa bulan lalu, dengan tuntutan Jaksa 18 bulan. 

Vonis delapan bulan kepada kedua terdakwa oleh Pengadilan Negeri Batam langsung membebaskan kedua terdakwa. Karena delapan bulan kurungan dipotong masa tahanan.

Dan hal itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu kepada wartawan beberapa waktu lalu. "Terdakwa dituntut 18 bulan, divonis 8 bulan," terang dia. 

Editor: Dodo