Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntutan Belum Dipenuhi, Buruh Perusahaan Teh Prenjak Nginap di Halaman Pabrik
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 21-08-2014 | 09:59 WIB
buruh_nginap.jpg Honda-Batam
Buruh yang di-PHK sepihak oleh manajemen menginap di halaman Pabrik Teh Prenjak lantaran tuntutan mereka belum dipenuhi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 14 buruh PT Panca Rasa Pratama, melanjutkan aksi demo dengan bermalam di halaman jalan masuk Perusahaan Teh Prenjak Tanjungpinang di Jalan DI Panjaitan Km 8 Tanjungpinang karena tuntutan mereka belum dipenuhi manajemen.

Sejumlah buruh yang terdiri dari ibu-ibu yang mengaku di-PHK sepihak itu, menggelar tikar dan tanpa tenda di halaman gerbang perusahaan pabrik Teh Prenjak dengan pengawasan anggota Polisi serta pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). 

Salah seorang buruh yang di-PHK, Inggrit mengatakan, dirinya bersama teman-temanya yang lain, nekat bermalam dan tidur di pintu masuk Pabrik Teh Prenjak itu, karena tuntutan mereka agar 14 buruh yang di PHK secara sepihak agar dipekerjakan kembali tak kunjung dipenuhi. 

"‎Kami bermalam dan tidur di sini karena belum ada kejelasan, dan aksi ini akan terus kami lakukan, kalau pihak manajemen PT Panca Rasa Pratama tidak memenuhi tuntutan kami," ujarnya, Kamis (21/8/2014) pagi.

Selain itu, para buruh yang mengaku sudah bekerja puluhan tahun ini juga menuntut gaji 3 bulan pasca di-PHK, dan belum adanya keputusan perselisihan. 

"Kami minta gaji kami selama tiga bulan, selama permasalahan PHK yang belum memenuhi titik terang dan pemberian pesangon ini harus dilaksanakan," kata buruh lainnnya.

Sejumlah buruh yang di-PHK tiga bulan lalui ini, juga mengaku permasalahaan perselisihan ‎buruh dengan perusahaan, sebelumnya sudah disampaikan ke Wali Kota, Dinas Tenaga Kerja, serta DPRD Tanjungpinang. Namun hingga saat ini, respons dari pemerintah tidak ada. 

"Katanya buat surat pengaduan, sudah kami buat‎ tapi kenyataannya sampai saat ini, tidak ada respons," kata buruh bernama Wati.

Sebagaimana diberitakan, sebelumnya puluhan buruh ini menggelar unjuk rasa dengan alasan akibat belum adanya kejelasan, baik dari perusahaan, pemerintah bahkan proses hukum melalui PHI mengenai putusan soal polemik hukum dari pemecatan 14 buruh pabrik Teh Prenjak.

"Tidak tercapainya kesepakatan pada perundingan 23 Juli 2014 tentang perselisihan hubungan industrial terkait dengan dilaksanakan PHK sepihak oleh perusahaan. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta ketidakpatuhan pengusaha berkenaan dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi no 37 tahun 2011 tentang pembayaran upah selama berlangsungnya proses perselisihan hubungan industrial yang harus dibayarkan pengusaha sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tutup," tutur Inggrit membacakan alasan mereka mogok.

Diceritakan Inggrit, memang pada 17 Juli 2014 yang lalu, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Tanjungpinang, pihak perusahaan serta pengacara karyawan yant di PHK telah melakukan mediasi.

Namun pertemuan itu juga tidak ada hasil dan dilanjutkan pertemuan pada tanggal 23 Juli. Kendati demikian, pertemuan itu juga nihil keputusan, sebab seluruh aspek, baik itu pengacara yang ditunjuk, yaitu Urip, Dinsosnaker dan pihak perusahaan tidak hadir dalan rapat yang telah diagendakan tersebut.

"Itu Urip yang mengundang kita semua untuk mencari jalan keluar, tapi tidak ada yang datang, Urip sendiri pun tidak datang," tutur Inggrit.

Tuntutan para pendemo masih sama, yaitu meminta rekan-rekannya untuk diterima kembali sebagai pekerja, karena mereka telah berpengalaman dalam bekerja dan sudah permanen. Dan mereka juga meminta agar upah proses. Tetap dibayarkan sebelum adanya putusan dari PHI.

"Sudah 3 bulan belum dibayarkan upah proses ini. Kami juga bingung Dinsosnaker dan pengacara kenapa diam saja," tutur Inggrit.

Editor: Dodo