Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Proyek Pengadaan Alat Olahraga Disdik Natuna

Jadi Saksi, Jabaruddin Mengaku Tandatangani SPP Pencairan Proyek
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 21-08-2014 | 08:19 WIB
jabaruddin saksi.jpg Honda-Batam
Jabarudin, PPTK proyek pengadaan alat olahraga di Disdik Natuna saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan alat olahraga di Dinas Pendidikan Natuna, Jabarudin, mengaku turut menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan berita acara pelaksanaan kegiatan serta kuitansi pencairan proyek sebesar Rp 4,5 miliar lebih.

Keterangan ini disampaikan Jabarudin dalam kesaksiannya pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pendidikan Natuna dengan terdakwa Asmiadi, Jasman Harun, Agus Ferdinan, Indrawadi, dan Tasimun sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Barang, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (20/8/2014).

"Saya menandatangani SPP dan kuitansi pencairan dana yang diajukan Kontraktor, setelah sebelumnya ditandatangani kontraktor dan kepala dinas selaku pengguna anggaran," kata Jabaruddin kepada Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan SH.

Mengenai pelaksanaan kegiatan, apakah sudah dilaksanakan dan diadakan sesuai dengan spesifikasi barang yang diminta, Jabarudin mengaku sudah diadakan. Sedangkan mengenai spesifikasi, menurutnya, sudah sesuai dengan dokumen Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).

"Saya tandatangan karena yang lain sudah tandatangan, barangnya ada saya lihat, dan menurut PPHP sudah sesuai dengan klasifikasi," ujarnya.

Ditanya mengenai tugas dan fungsinya selaku PPTK yang bertangungjawab dengan pengadaan itu, dengan santai Jabarudin mengatakan dirinya tidak ada bekerja dan hanya menandatangani dokumen pencairan yang diminta kontraktor.

"Sebagai PPTK saya tidak bekerja, dan tidak melakukan apa-apa, hanya tandatangani surat permintaan pembayaran, dan saat itu dokumen sudah disiapkan kontraktor dan saya tandatangani saja," kata dia enteng.

Sedangkan mengenai persyaratan pelaksanaan pencairan, saksi yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Natuna ini mengaku tidak paham dan tidak mengerti.

Ditanya mengenai spesifikasi barang, apakah sudah diadakan dan sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta sesuai dengen kontrak kerja, Jabaruddin juga  mengaku tidak tahu. Demikian juga dengan syarat-sayarat penandatangan SPP serta pengajuaan pembayaran dari kontraktor.
 
Ketika ditanya Majelis Hakim, apakah dirinya selaku PPTK berhak menolak atau tidak menandatangani pengajuan pencairan kontraktor...? Secara spantoan Jabarudin mengatakan, "tidak berhak" sebelum akhirnya kembali meralat keteranganya, berhak jika persyaratan dan pelaksanaan kegiatan belum dilaksanakan.

Atas keterangan saksi ini, empat orang tersangka, sempat berang hingga adu mulut dengan Jabarudin, yang menyatakan tidak dilibatkan dengan pelaksanaan pengadaan, tetapi menandatangani pencairan dana.

"Gara-gara kau tandatangan, kami jadi tersangka. Kalau awak benar-benar kerja tidak seperti ini jadinya," kata terdakwa Jasman Harun selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Natuna.

Dalam kesempatan itu, Jasman bersama tiga terdakwa lainnya juga mengaku tidak terima dengan proses hukum yang dilakukan Jaksa yang terkesan tebang pilih dan tidak menjadikan Jabarudin selaku PPTK sebagai tersangka.

"Kami tidak terima, hanya kami yang dijadikan tersangka. Harusnya dia (Jabarudin-red) juga sebagai tersangka, karena dia yang bertanggungjawab dengan pengadaan ini serta menandatangani pengajauan pencairan baru kami tandatangani," celoteh Jasman Harun geram.

Sidang yang dipimpin Ketua PN Tanjungpinang ini, juga memeriksa sejumlah saksi lainya, seperti Bendahara Umum Daerah (BUD) Panitia Pelaksana Kegiatan. Sidang akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Editor: Dodo