Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tindak Lanjut Penyelidikan dan Penyidikan Pelangsiran Solar oleh Oknum Sg

Polres Tanjungpinang Serahkan Barang Bukti Truk Tangki Pelangsir Solar ke POMAL
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 20-08-2014 | 18:08 WIB
truk tangki solar.jpg Honda-Batam
Seorang anggota POMAL sedang mengambil barang bukti truk tangki dan 5.000 liter solar dari halaman Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Truk tangki air bernomor pelat BP 9472 TA, yang diamankan Polsek Tanjungpinang Timur karena diduga digunakan untuk melangsir solar, sudah diambil oleh Polisi Militer TNI AL (POMAL). Pengambilan barang bukti secara resmi dilakukan dengan berita acara dari Satreskrim Polres Tanjungpinang, Rabu (20/8/2014).

Pengambilan barang bukti yang diamankan di Mapolres Tanjungpinang itu sebagai tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan dugaan pelangsiran dan penimbunan BBM solar yang diduga dilakukan oknum TNI AL berinisial Sg.

Sementara itu, Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama Sulistiyanto, mengatakan, pihaknya akan melakukan proses hukum pada oknum anggota berinisial Sg yang diduga melakukan tindakan di luar dari prosedur hukum dan aturan itu.

"Akan kita tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Kalau terbukti bersalah dan melakukan tindakan kriminal, akan dijatuhi hukuman sesuai dengan kesalahaan yang dilakukan. Saat ini penyelidikan dan penyidikanya sudah dilakukan POMAL," ujar Sulistiyanto kepada BATAMTUDAY.COM, usai menghadiri paripurna penyampaiaan nota keuangan APBD Provinsi Kepri di gedung DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang, belum lama ini.

Sulistiyanto menambahkan, dengan sejumlah kejadian yang melibatkan oknum TNI AL ini, pihaknya juga akan lebih memperketat pelaksanaan pengawasan internal sehingga tidak ditemukan lagi anggota yang melakukan kegiatan di luar prosedur.

Di tempat terpisah, Komadan POMAL Lantamal IV Tanjungpinang, Kolonerl Laut (PM) RP Adi Prasetio, membenarkan, dilimpahakanya barang bukti berupa truk tangki dan 5.000 liter solar dari Mapolres Tanjungpinang.

"Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, barang bukti sudah kita ambil dan diserahkan polisi ke POMAL," ujar Adi.

Selain memeriksa Sg, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi lainya, termasuk orang yang menyuruh untuk mengirim dan yang akan menerima barang tersebut. "Anggota (Sg) sudah kita periksa, dan kita juga dalami kasus ini. Yang jelas, akan kita lakukan proses sesuai dengan aturan hukum sebagaimana yang dikatakan Komandan Lantamal," ujar Adi.

Pantauaan di Mapolres Tanjungpinang, sebelum membawa truk tangki tersebut, sejumlah anggota POMAL dibantu pegawai Disperindag Kota Tanjungpinang melakukan pengukuran pada jumlah dan volume solar di dalam tangki. (*)

Editor: Roelan