Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan USB di Km 12

Kepala BPN Bengkalis Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi di Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 20-08-2014 | 16:12 WIB
Kepala BPN Bengkali Yusrizal saat di Satreskrim polres Tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Kepala BPN Bengkalis, Yusrizal (berkemeja putih), saat pemeriksaan di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (19/8/2014) kemarin. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala BPN Bengkalis, Yusrizal, kembali menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungpinang terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan USB-SD Di Tanjungpinang, Rabu (20/8/2014). Jika pada Selasa (19/8/2014) kemarin diperiksa sebagai saksi, kali ini mantan Kasi HT dan PT, Kantor BPN Tanjungpinang itu diperiksa sebagai tersangka.

"Hari ini kembali dilanjutkan pemeriksaan pada Yusrizal sebagai tersangka," ujar Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Yuhendri, Rabu siang.

Yuhendri mengatakan, sebelumnya Yusrizal sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gustian Bayu dan saksi pada tersangka Syafrizal selama 14 jam dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Lamanya waktu yang dibutuhkan itu, imbuh Yuhendri, karena pemeriksaan berlangsung dalam tiga tahap, meliputi pemeriksaan dirinya sebagai saksi atas tersangka Gustian Bayu dengan tujuh pertanyaan dari 53 pertanyaan.

"Kedua, Yusrizal juga diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Syafrizal dengan 45 pertanyaan, hingga pukul 00.00 Wib tadi malam," jelasnya.

Selanjutnya pada tahap ketiga, penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka yang dimuali pada pagi tadi. Dalam pemeriksaan kali ini, tersangka dicecar dengan 50 pertanyaan seputar keterlibatan dan apa yang dilakukan dirinya sebagai anggota Tim 5 dan Tim 9 dalam pengadaan dan pembebasan lahaan sekolah baru di Km12 Tanjungpinang.

Sedangkan mengenai apakah Yusrizal akan ditahan usai pemeriksaan ini, tergantung dari kewenangan penyidik. "Itu tergantung penyidik dan akan melihat kesiapan dari BAP tersangka. Karena jika sudah ditahan tapi BAP belum selesai atau P-21, tentu akan membuat tersangka dapat bebas demi hukum karena massa penahanannya bisa habis," terang Yuhendri.

Sebelumnya diberitakan, Yusrizal akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Tanjungpinang, Selasa (19/8/2014), setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan. Mantan anggota Tim 9 ini dimintai keterangan terkait pembebasan lahan pembangunan unit sekolah baru (USB) di Km12 Tanjungpinang.

Yusrizal tiba di Mapolres Tanjungpinang sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Setelah dimintai keterangan selama tiga jam, Yusrizal terlihat minta izin melaksanakan shalat zuhur ke masjid yang masih berada dalam Mapolres Tanjungpinang.

Usai menunaikan shalat, Yusrizal terlihat kaget saat berhadapan dengan beberapa wartawan yang menunggunya di depan ruang penyidik. Bahkan pada saat dimintai komentar terkait pemeriksaannya, tidak sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya. Dengan langkah yang agak cepat, ia kembali masuk ke ruang penyidik. (*)

Editor: Roelan