Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelimpahan Tersangka Pelecehan Seksual di Sekolah Charitas akan Didampingi Kuasa Hukum
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 20-08-2014 | 15:33 WIB
ampuan situmean.jpg Honda-Batam
Ampuan Situmeang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelaku dugaan pelecehan seksual, Martinus Eko Widodo, petugas kebersihan Tempat Penitipan Anak (TPA) Yayasan Charitas, terhadap AF (3), bocah yang dititipkan di tempat penampungan anak di sekolah tersebut, akan didampingi dua orang kuasa hukum saat pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Salah satu kuasa hukum pelaku sekaligus kuasa hukum Sekolah Charitas, Ampuan Situmeang, ketika dihubungi pewarta mengatakan, kasus tersebut memang sudah masuk tahap dua. "Iya, penyerahannya sekalian kita dampingi. Nanti akan didampingi oleh rekan saya Parulian dan Wahyu," kata Ampuan dalam pesan singkatnya, Rabu (20/8/2014).


Berkas kasus dugaan pencabulan tersebut sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejari Batam. Dan saat ini memasuki pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti.

"Semua barang bukti sudah lengkap. Kejaksaan sudah menetapkan P21. Kasusnya masuk tahap dua," kata sumber di kepolisian, Rabu (20/8/2014) siang.

Sumber juga mengatakan, pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan besok, Kamis (21/8/2014) sekitar pukul 11.00 WIB. (*)

Editor: Roelan