Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di-SP3 Meski Cukup Bukti dan Ada Kerugian Negara

Polisi Sebut Benang Merah Penyidikan Kasus Korupsi Dana KONI Anambas di Kejaksaan
Oleh : Hadli
Rabu | 20-08-2014 | 14:59 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dihentikannya proses penyidikan dugaan korupsi di KONI Anambas oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri karena petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri secara tidak langsung menghambat kasus tersebut untuk diajukan ke pengadilan.

Ditemui di Mapolda Kepri, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Rauf menyampaikan, hasil penyidikan kasus korupsi di KONI Anambas dengan tersangka Ketua DPRD Anambas Ahmad Yani dan Sudirman, yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus berkesimpulan bahwa alat bukti yang ditemukan sudah cukup berdasarkan pasal 183 juncto pasal 184 KUHP. 

"Dari hasil pemeriksaan awal bukti semua sudah lengkap, ada keterangan saksi, bukti surat, bukti petunjuk, keterangan ahli, lengkap menurut kita yang dikuatkan dengan bukti surat hasil audit BPKP, yang kemudian menjelaskan terdapat kerugian negara. Patut diketahui BPKP itu bekerja berdasarkan keterangan tersangka," ujarnya didampingi Kasubdit III, Tipikor AKBP Wisnu Aji, Rabu (20/8/2014). 

Ditambahkan, dengan keyakinan penyidik, kemudian pada 5 November 2012 penyidik mengirim ke Kejati Kepri dengan resume alat bukti yang ditemukan lengkap termasuk dari BPKP. Kerugian negara dari kasus ini menurut audit BPKP sebesar Rp71 juta.

"Pada tanggal 19 November 2012, berkas perkara itu dikembalikan Kejati. Menurut jaksa setelah diteliti berkas perkara belum lengkap. Diminta untuk dilengkapi (P19). Selain kelengkapan formil juga ada kelengkapan materil," kata Helmi. 

"Jadi kami diperintahkan tambahan periksa terhadap saksi-saksi. Kemudian itu ditindaklanjuti oleh penyidik. Di samping itu ada petunjuk juga untuk BPKP menghitung kembali kerugian negara," tambahnya.

Petunjuk jaksa, dijalankan penyidik tipikor hingga memeriksa para saksi yang berada di Jakarta, termasuk ke Anambas. 

"Penyidik berusaha melengkapi permintaan jaksa. Apa yang kemudian jaksa minta di sini sudah kita lakukan termasuk kembali permohonan pemeriksaan ulang ke BPKP pada 20 September 2012 supaya diaudit lagi sesuai permintaan jaksa," terangnya.  

Pada tanggal 14 September 2012, BPKP membalas permohonan penyidik. Instansi itu tidak dapat memenuhi permintaan untuk mengaudit lagi perkara yang sama. Setelah dapat surat ini, berkas ini kemudian dikirim kembali ke kejaksaan pada tanggal 9 Mei 2014. 

"BPKP sebagai saksi ahli, dia mengatakan tidak bisa mengaudit dengan audit yang sama. BPKP berpendapat jika ada temuan baru bawa ke pengadilan biar hakim yang menguji," terang dia. 

Pada tanggal 12 Mei 2014, jaksa mengembalikan lagi berkas dugaan korupsi dengan tersangka Ahmad Yani dan Sudirman, dengan kesimpulan yang sama bahwa berkas perkara belum lengkap.

"Dengan dikembalikannya berkas itu oleh jaksa, kami jajaran Polda Kepri menggelar perkara dugaan korupsi KONI Anambas secara besar-besaran. Ada Bidkum, Propam, Irwasda yang terlibat termasuk penyidik, ketika itu saya yang mimpin," ujarnya.  

"Kesimpulan dari gelar perkara tadi, bahwa penyidik tidak mampu memenuhi petujuk jaksa karena tidak sanggup dan tidak mampu. Padahal sudah ada penjelasan dari BPKP yang tidak bisa mengulang melakukan audit dengan perkara yang sama. Tapi kita disebut tidak mampu bukan tidak bisa. Karena kewenangan yang menghitung tidak mampu, kita harus menyimpulkan kepastian perkara yang ditangani," terang dia sedikit kesal.  

Tidak berhenti di situ, sekitar awal 2013, penyidik mengajukan perkara ini ke KPK dan dilakukan gelar perkara. Kesimpulan gelar perkara di KPK, lembaga antirasuah itu mengintruksikan untuk terus dilanjuti perkara Ahmad Yani dan Sudirman. Namun petunjuk jaksa tetap dengan audit kembali yang jelas tidak dapat dipenuhi penyidik. 

"Pada tanggal 3 Juli 2014 kembali diputuskan perkara ini bukan karenaa penyidik tidak bisa. Semua menurut penyidik sudah memenuhi. Hanya karena permintaan Jaksa (untuk) audit kembali," tutur dia. 

Helmi menegaskan penghentian penyidikan kasus ini bukan berarti perkara ditutup namun jika ada perintah dan bukti yang baru maka kasus ini bisa dibuka kembali.

Editor: Dodo