Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Cabul di TPA Yayasan Charitas Masuk Tahap Dua
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 20-08-2014 | 14:11 WIB
cabul ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Martinus Eko Widodo, petugas kebersihan Tempat Penitipan Anak (TPA) Yayasan Charitas terhadap AF (3), bocah yang ditipkan di tempat penampungan anak  di sekolah yang berada di kawasan perumahan elit Sukajadi beberapa waktu lalu sudah memasuki  tahap 2. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan kasus tersebut P 21.

"Semua barang bukti sudah lengkap. Kejaksaan sudah menetapkan P21. Kasusnya masuk ke tahap dua," kata sumber di kepolisian, Rabu (20/8/2014) siang.

Keterangan sumber dari kepolisian, pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Kejari besok, Kamis (21/8/2014), sekitar pukul 11.00 WIB.

"Pelaku sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam. Besok dari Rutan dibawa ke Polres dulu, dan baru dibawa ke kejari lengkap dengan barang bukti," tambahnya.

Namun hingga kini kata sumber, pelaku masih belum mengakui perbuatannya. "Untuk kelajutannya tanya ke Kejaksaan nanti, karena kasus sudah diserahkan kesana. Pelaku masih belum mengaku," terang sumber.

Selain itu, sumber juga mengatakan, luka yang dialami korban pada anusnya bukan disebabkan karena jamur alergi pempers, melainkan akibat pemaksaan benda agar masuk ke anusnya.

"Ada beberapa titik bekas luka, dan itu bukan karena jamur alergi pempers. Jejak lukanya karena ada paksaan benda tumpul, dan itu keterangan dari dokter yang memeriksa korban saat di visum," tambah sumber.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam juga menyatakan berkas perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial A (3) di Tempat Penitipan Anak (TPA) Yayasan Charitas dengan tersangka Martinus Eko Widodo (36) telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Perkaranya telah P21 hari ini," kata Aji Satrio, Jaksa Penuntut dalam perkara tersebut, Senin (11/8/2014).

Lanjut Aji, setelah dinyatakan P21, pihaknya masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian yang menangani perkara tersebut.

"Selepas ini, masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik untuk selanjutnya dilimpah ke Pengadilan," terang Aji.

Editor: Dodo