Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rekan Di-PHK, Buruh Pabrik Teh Prenjak Gelar Unjuk Rasa
Oleh : Habibi
Rabu | 20-08-2014 | 13:50 WIB
moker prenjak.jpg Honda-Batam
Pemogokan kerja oleh buruh Teh Prenjak di Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -  Sejumlah buruh PT Panca Rasa Pratama melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja di depan pabrik Teh Prenjak, Jalan DI Panjaitan, Km 8 Tanjungpinangm Rabu (20/8/2014).

Unjuk rasa tersebut merupakan solidaritas yang ditunjukkan oleh buruh untuk 14 orang rekan mereka yang di-PHK secara sepihak oleh manajemen perusahaan itu pada April lalu.

Koordinator aksi, Inggrit yang merupakan salah satu karyawan yang dipecat, mengatakan aksi tersebut merupakan aksi keihlasan dari rekan-rekannya yang ingin membantu mereka agar mendapatkan pekerjaan kembali di sana.

"Kami berterima kasih sama rekan-rekan yang rela tidak bekerja demi ikut membela nasib kami. Ini tidak ada dikompori atau apapun, mereka ikhlas," tutur Inggrit saat ditemui di lokasi.

Alasan para buruh mogok tersebut juga yakni belum adanya kejelasan, baik dari perusahaan, pemerintah bahkan proses hukum melalui PHI mengenai putusan soal polemik hukum dari pemecatan 14 buruh pabrik Teh Prenjak.

"Tidak tercapainya kesepakatan pada perundingan 23 Juli 2014 tentang perselisihan hubungan industrial terkait dengan dilaksanakan PHK sepihak oleh perusahaan. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta ketidakpatuhan pengusaha berkenaan dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi no 37 tahun 2011 tentang pembayaran upah selama berlangsungnya proses perselisihan hubungan industrial yang harus dibayarkan pengusaha sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tutup," tutur Inggrit membacakan alasan mereka mogok.

Diceritakan Inggrit, memang pada 17 Juli 2014 yang lalu, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Tanjungpinang, pihak perusahaan serta pengacara karyawan yant di PHK telah melakukan mediasi.

Namun pertemuan itu juga tidak ada hasil dan dilanjutkan pertemuan pada tanggal 23 Juli. Kendati demikian, pertemuan itu juga nihil keputusan, sebab seluruh aspek, baik itu pengacara yang ditunjuk, yaitu Urip, Dinsosnaker dan pihak perusahaan tidak hadir dalan rapat yang telah diagendakan tersebut.

"Itu Urip yang mengundang kita semua untuk mencari jalan keluar, tapi tidak ada yang datang, Urip sendiri pun tidak datang," tutur Inggrit.

Tuntutan para pendemo masih sama, yaitu meminta rekan-rekannya untuk diterima kembali sebagai pekerja, karena mereka telah berpengalaman dalam bekerja dan sudah permanen. Dan mereka juga meminta agar upah proses. Tetap dibayarkan sebelum adanya putusan dari PHI.

"Sudah 3 bulan belum dibayarkan upah proses ini. Kami juga bingung Dinsosnaker dan pengacara kenapa diam saja," tutur Inggrit.

Editor: Dodo