Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunggu Putusan PN Batam, Dewi Berharap Dapat Hak Asuh Putri Kandungnya
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 20-08-2014 | 12:43 WIB
dewi_gugat.jpg Honda-Batam
Dewi Santi bersama kuasa hukumnya menunjukkan surat salinan putusan PN Bengkalis.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewi Santi merasa kecewa dengan mantan suaminya, Amran, yang telah memisahkan dirinya dengan putri semata wayangnya, JA (8), meskipun Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis telah memutuskan dia mendapatkan hak asuh anaknya.


Dikatakan Dewi, sekitar dua bulan lalu ia dipisahkan dari anaknya. Amran datang menjemput paksa JA saat Dewi tidak berada di rumah. Sejak saat itu, Dewi tidak pernah lagi berjumpa dengan anak satu-satunya dari hubungannya dengan Amran.

"Saya tidak tau apa salah saya, kenapa saya dipisahkan dengan anak saya? Dan sampai saat ini keberadaan anak saya disembunyikan," keluh Dewi, Rabu (20/8/2014).

Setelah putrinya diambil tanpa sepengetahuannya, ia pernah bertemu dengan mantan suaminya tersebut. Saat ditanyakan, Amran beralasan bahwa ia mengambil anaknya karena adanya gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam.

"Kalau tak ada itikad baik dari Aman, akan lapor ke Polisi," katanya.

Dikisahkannya, ia dan Amran menikah pada tahun 2007 silam dan dikarunia satu anak. Namun karena keluarganya diterpa masalah, maka pada 2011 lalu mereka bercerai secara baik-baik melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Nomor 11/Pdt.G/2011/PN.Bks tertanggal 5 Agustus 2011.

"Saya mendapatkan hak pengasuhan anaknya hingga anak tersebut dewasa. Dan hak tersebut telah dijalankan secara baik dari 2011 hingga saat ini," ungkapnya.

Sehingga, atas kejadian tersebut Dewi bersama Kuasa Hukumnya, Nixon Sihombing, Arhur Hutapea dan Soritua Hutasuhut meminta empat hal ke Amran.

Pertama, Dewi meminta agar anaknya yang sudah duduk di kelas dua itu tetap sekolah, walaupun ada keputusan mantan suaminya agar anak itu tidak sekolah lagi. Kedua meminta agar hak pengasuhan anaknya bisa berbagi waktu, 3 hari di tempat dia dan 3 hari di tempat mantan suaminya, bukan malah tetap ngotot pada gugatan.

"Ketiga saya meminta agar saya bisa dipertemukan karena itu anak kandung saya," terangnya.

Terakhir, menurut Nixon, pihak Amran harus menghormati putusan yang sudah ada, sambil menunggu adanya putusan di PN Batam nantinya.

"Artinya sampai keluar putusan PN Batam, hak asuh tetap di Dewi," tutupnya.

Editor: Dodo