Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BI Kepri Layani Penukaran Uang NKRI Pecahan Rp100 Ribu Baru
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 20-08-2014 | 11:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Bank Indonesia Kantor Cabang Wilayah Provinsi Kepri telah melayani penukaran uang NKRI pecahan baru Rp100 ribu yang mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia pada 17 Agustus 2014.

"Sekarang sudah bisa menukar uang pecahan baru ke konter di kantor Bank Indonesia," kata Deputi Bidang Ekonomi dan Moneter Kantor Bank Indonesia Kepri Minot Purwahono, Rabu (20/8/2014).

BI melayani penukaran uang baru sama seperti penukaran uang lainnya yakni dari hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

"Pelayanan penukaran uang seperti biasa," ujar Minot kepada BATAMTODAY.COM.

Namun, penukaran uang di kantor BI Kepri masih terbatas jumlahnya karena distribusi lebih banyak ke bank-bank yang bersentuhan langsung ke nasabah masing-masing.

"Jumlah penukaran lebih banyak ke bank yang lebih banyak distribusi ke nasabah sebetulnya," sebutnya.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) pada Kamis (14/8/2014) telah mengumumkan pemberlakuan uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014. Pecahan uang kertas Rp100 ribu yang baru itu mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia pada 17 Agustus 2014.

Uang kertas pecahan Rp100 ribu yang baru itu bergambar pahlawan nasional Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta sesuai Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2014 tanggal 2 Juni 2014.

Dalam siaran persnya, BI menyampaikan, secara umum desain uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 itu tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 yang beredar saat ini.

Perbedaan utama antara lain dikenali dari frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia" pada bagian muka dan belakang uang serta penandatangan uang dari yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.

Penggunaan frasa NKRI serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam uang rupiah kertas tersebut menegaskan makna filosofis rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI, termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia.

"Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya rupiah di negeri sendiri, dan pada gilirannya diharapkan rupiah akan sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya."

Meski uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 ini sudah diberlakukan, uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Editor: Dodo