Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan USB di Tanjungpinang

Dua Kali Mangkir, Akhirnya Kepala BPN Bengkalis Penuhi Panggilan Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-08-2014 | 18:44 WIB
Kepala BPN Bengkali Yusrizal saat di Satreskrim polres Tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Kepala BPN Bengkalis, Yusrizal (berkemeja putih), saat memasuki ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis, Yusrizal, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Tanjungpinang, Selasa (19/8/2014), setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan. Mantan anggota Tim 9 ini dimintai keterangan terkait pembebasan lahan pembangunan unit sekolah baru (USB) di Km12 Tanjungpinang.

Yusrizal tiba di Mapolres Tanjungpinang sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Setelah dimintai keterangan selama tiga jam, Yusrizal terlihat minta izin melaksanakan shalat zuhur ke masjid yang masih berada dalam Mapolres Tanjungpinang.

Usai menunaikan shalat, Yusrizal terlihat kaget saat berhadapan dengan beberapa wartawan yang menunggunya di depan ruang penyidik. Bahkan pada saat dimintai komentar terkait pemeriksaannya, tidak sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya. Dengan langkah yang agak cepat, ia kembali masuk ke ruang penyidik.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan, membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Yusrizal tersebut. "Yang bersangkutan pertama kita periksa sebagai saksi untuk tersangka Gustian Bayu serta sebagai tersangka atas dirinya sendiri," ujar Reza.

Sebelumnya, Yusrizal yang bertindak sebagai Kasi HT dan PT Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, dan masuk sebagai anggota Tim 9 dalam pengadaan lahan USB tersebut, sudah dimintai keterangan. Namun sesuai petunjuk jaksa, keterangan saksi Yusrizal yang masih kurang hingga perlu dilakukan pemeriksaan kembali.

"Pengungkapan dan penyidikan kasus akan tetap kita lanjutkan. Jika dalam perkembangannya nanti ditemukan adanya keterlibatan panita lain, ya tentu harus ditingkatkan ke penyidikan. Pokoknya saya melanjutkan saja sesuai dengan aturanya," ujar Reza singkat.

Sebagaimana diketahui, setelah Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menjebloskan Dedi Candra ke Rutan Tanjungpinang, tiga orang pejabat yang tergabung di dalam panitia pengadaan lahan untuk sekolah baru itu langsung ditetapkan tersangka.

Hal tersebut dibuktikan penyidik dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan nomor SPDP/36/VII/2014 atas nama Yusrizal dan SPDP nomor SPDP/37/VII/2014 atas nama Syafrizal. Empat orang Panitia Tim 5 serta Tim 9, masing-masing Dedi Candra, Gustian Bayu, Yusrizal dan Syafrizal, sudah ditetapkan penyidik polisi sebagai tersangka.

Sementara Ketua Tim 9, Wan Samsi, dan empat orang lainnya, masing-masing Surya Dianus yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Tri Agus Kasmanto sebagai Pj Kakan Pajak Pratama Tanjungpinang, Syafrial Evi sebagai Kepala Bappeda dan Penanaman Modal Kota Tanjungpinang, dan Marta Lena sebagai Lurah Pinang Kencana hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Editor: Roelan