Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Dana KONI Anambas Ternyata Sudah Di-SP3 Polda Kepri
Oleh : Hadli
Selasa | 19-08-2014 | 12:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kendati belum mengembalikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi dana KONI Anambas, sejak di-P19 (permintaan pengembangan) oleh Kejati Kepri pada Agustus 2013 lalu, tiba-tiba Polda Kepri menyatakan telah menghentikan penyidikan alias mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus tersebut sejak beberapa pekan lalu. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri yang kerap dikonfirmasi terkait langkah dan dasar meng-SP3-kan kasus yang menyeret dua tersangka, Ketua DPRD Kabupaten Anambas Ahmad Yani dan Sudirman, tidak pernah merespons konfirmasi.

"Memang kasus tersebut telah di-SP3. Namun lebih jelasnya tanyakan kepada Kasubdit 3 Tipikor," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Sahardiantono, belum lama ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartono yang ditemui membenarkan terkait kasus dugaan korupsi dana pengiriman atlet ke Batam dari Anambas dihentikan penyidik. Namun Hartono belum bisa menerangkan dasar penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri meng SP3-kan kasus berbau politik itu. 

"Ya sudah dihentikan kasus itu, sepenuhunya ada pada penilaian penyidik. Kenapa? Kemungkinan penyidik tidak ada menemukan kerugian negara. Untuk lebih jelasnya penyidik yang lebih tahu teknisnya," kata Hartono

Sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Safwan A Rachman, yang didampingi Koordinator Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, Suyatno SH, sebelumnya, bahwa sepanjang 2013, Kepolisian RI di Kepulauan Riau (Kepri) telah menyumbang tujuh penyelidikan perkara korupsi hasil penyelidikan penyidik dan dilakukan penuntutan oleh pihak kejaksaan di Kepri.

Ketujuh perkara yang disidik pihak kepolisian itu terdiri dari lima perkara dari Polres Bintan berupa kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan nelayan di Dinas Perikanan dan Kelautan, dengan terdakwa Said Kamsita, Adri bin Hasan Basri, Juniarto, Gunawan Aritonang dan M. Said bin M. Saleh.

"Kelima berkas perkara korupsi dana hibah bantuan nelayan dari DKP Bintan ini sudah divonis PN Tipikor dan memiliki kekuatan hukum tetap," papar Safwan kepada BATAMTODAY.COM, Senin (9/12/2013).

Dua perkara lainnya, yakni kasus dugaan korupsi pembangunan SPAM di Sabang Mawang, Kabupaten Natuna, dengan tersangka Paulus Sule sebagai Kepala Satuan Kerja (Satker Pengadaan Sarana Air Bersih Kementeriaan PU), serta Elvin Elis selaku kontraktor pelaksana dari CV Restuneri sebagai pelaksana proyek.

Sedangkan perkara dugaan korupsi dana KONI di Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2011 dengan terdakwa Ahmat Yani dan Sudriman, Surat Pemberitahuaan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sempat dikirimkan Polda Kepri ke Kejati, Safwan menegaskan jika BAP dari perkara tersebut belum pernah dikirimkan Direskrimsus Polda Kepri.

"Untuk kasus korupsi dana KONI Anambas 2011, dengan dua tersangka Ahmad Yani dan Sudirman, SPDP baru dikirimkan Polda Kepri ke kejaksaan pada Mei 2011, sementara BAP-nya sempat dikirimkan Polda ke Kejati Kepri pada 13 November 2012. Karena belum lengkap, pada 29 November 2013 dikembalikan lagi ke Polda Kepri dengan petunjuk P-19 (BAP belum lengkap, red)," ujarnya.

Namun, hingga saat ini pihak Polda Kepri tak pernah lagi mengirimkan BAP perbaikan itu ke Kejati Kepri. 

"Kami juga pernah melayangkan P-20 (permintaan berkas setelah dilengkapi, red). Tapi sampai sekarang belum diterima kejaksaan pada perkara atas nama Ahmat Yani dan Sudirman atas korupsi dana  KONI 2011 di Anmbas," terang Safwan.

Karena belum jua dikirimkan, imbuh Safwan, pihak Kejati berencana akan mengembalikan SPDP dua tersangka tersebut ke Polda Kepri, sesuai dengan ketetapan Kejaksaan Agung RI berdasarkan prosedur operasional standar operasional penerimaan SPDP dan BAP.

Untuk diketahui, karena berlarut-larutnya penangkapan kasus dugaan korupsi Koni Anambas, perkara tersebut sempat digelar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendapatkan petunjuk. 

Sementara itu, sebagaimana disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, saat itu, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yudi Suwarso kepada BATAMTODAY.COM, menyatakan kerugian negara yang ditemukan oleh penyidik Tipikor kurang lebih senilai Rp200 juta atas penggunaan anggaran sebesar Rp1,3 miliar ketika Ahmad Yani yang menjabat sebagai Ketua DPRD Anambas merangkap selaku Pjs Ketua KONI Anambas.

Untuk menyeret kedua tersangka, tambah Yudi, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan 8 fakta pelanggara pengelolaan anggaran. Dan berdasarkan keterangan 48 saksi, diantaranya Anton, selaku Bendahara KONI Anambas yang merangkap sebagai Ketua Cabang Olahraga (Cabor).    

"Dari keterangan saksi-saksi sebanyak 48 orang, penyidik menemukan 8 fakta pelanggaran hukum. Diantaranya laporan fiktif, mark-up, dobel pembayaran," pungkas Yudi.

Editor: Dodo