Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Digugat Marjuki, Gun Ami Bakal Gugat Balik
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-08-2014 | 09:28 WIB
gun_ami.jpg Honda-Batam
Gun Ami dan sejumlah karyawanya saat memberikan keterangan pers.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gun Ami, pengusaha bauksit yang digugat rekan bisnisnya beberapa waktu lalu atas utang-piutang sewa alat berat, akan menggugat balik Marjuki alias Tono. Sementara mengenai putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Marjuki tidak akan ditanggapi karena putusan tersebut dinilai sepihak dan sengaja tidak memberitahukan pada dirinya selaku tergugat secara layak atas gugatan dan sidang yang berlangsung secara marathon di Pengadilan negeri (PN) Tanjungpinang.

"Terkait dengan gugatan yang dikabulkan pengadilan serta sita jaminan yang dilakukan, silakan saja. Tapi jelas  saya tidak akan terima dan akan menuntut secara pidana dan  menggugat balik Marjuki secara perdata," ujar Gun saat memberi keterangan pada sejumlah wartawan di Tanjungpinang, Jumat (16/8/2014) lalu.

Gun yang saat itu didampingi sejumlah karyawannya menambahkan, salam sidang gugatan Marjuki itu dirinya selaku tergugat tidak diberitahu pengadilan secara layak sebagai pihak tergugat untuk hadir dan melakukan pembelaan atas kronologi serta permasalahan yang terjadi.

"Panggilan harusnya sampai ke tangan saya. Tapi atas sidang yang dilaksanakan, justru saya kecolongan dan baru pada sidang ketiga saya tahu. Setelah dicek surat panggilan pengadilan, ternyata nyangkut di kantor Kelurahan Seijang. Ini sangat naif karena Lurah Seijang, Bobby, sangat kenal dengan saya tetapi mengapa tidak disampaikan ke saya?" kata Gun kesal.

Gun mengaku pernah mengabaikan somasi pertama. Barulah pada somasi kedua dia membalas melalui kuasa hukumnya. "Yang saya pertanyaan, kejanggalan apa dengan sidang gugatan ini? Kalau mau 'main', yang sehatlah," ujarnya.

Mengenai penyitaan harta miliknya sebagaimana yang dimohonkan penggugat (Marjuki), Gun menilai sah-sah saja. Namun, katanya, yang perlu diketahui adalah setiap pelaksanaan penyitaan tentu memiliki dasar dan aturan dengan melihat data dan fakta harta siapa yang disita.

"Kendati kami tiga kali kecolongan dalam sidang gugatan yang dilakukan Marjuki atas tidak jelas dan tidak diberitahukan surat panggilan secara layak kepada saya, dan pada 14 Agustus 2014 sudah ada keputusan yang mengabulkan gugatan penggugat. Tapi bagi kami ini belum selesai. Justru permainan baru dimulai," tegasnya.

Dia menilai, gugatan Marjuki sangat tidak berdasar. Karena dari kerja sama sewa-menyewa sejumlah alat berat, justeru penggugat yang ingkar janji dengan kontrak yang dibuat.

"Dalam kontrak kerja saya denganya, saya sebagai pihak pertama dan Marjuki sebagai pihak kedua. Pada sejumlah point sudah jelas dikatakan. Sebelum selesai kontrak kerja, pihak kedua tidak dibenarkan menerima pekerjaan apapun dari pihak ketiga. Namun kenyataanya, dia sudah melanggar perjanjiaan yang dibuat," ungkap Gun.

Atas dasar pengingkaran dari kontrak yang disepakati, Gun keberatan dan menunda pembayaran karena merasa Marjuki sudah melanggar kontrak kerja sama. Kontrak kerja belum selesai, namun pihak Marjuki sudah mengikat perjanjian dan melakukan pekerjaan dengan pihak lain berupa bongkar muat tanah pertambangan di Pulau Koyang.

Dia menjelaskan, sesuai kontrak jumlah alat berat yang disewakan terdiri dari 5 unit ekskavator, tapi yang ada hanya satu unit. Sementara mesin welder 5 unit tapi yang ada hanya 2 unit. Selain itu dumptruck 15 unit dan yang ada hanya 5 unit. Akibatnya, sejumlah pekerjaan, pengangkatan, tanah dan bijih bauksit tidak bisa dilaksanakan sesuai dengan target yang dibuat.

"Saya sebagai pekerja, juga mengalami kerugiaan dengan pemberi pekerjaan atas  keterlambatan pekerjaan yang jelas-jelas merugikan saya. Sementara alasan dia, mengaku, alat beratnya sudah habis yang ternyata dilarikan ke Pulau Koyang untuk melakukan pekerjaan pada orang lain," ujarnya. (*)

Editor: Roelan