Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratusan Karyawan Persero Batam Gelar Aksi Mogok Kerja
Oleh : Romi Chandra
Senin | 18-08-2014 | 15:28 WIB
demo-karyawan-persero1.jpg Honda-Batam
Ratusan karyawan PT Persero Batam saat melakukan aksi mogok kerja di depan kantor PT Persero di Batuampar.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan karyawan PT Persero Batam menggelar demo mogok kerja, Senin (18/8/2014). Aksi yang berlangaung damai tersebut, diikuti para karyawan yang berada di semua sektor pelayanan jasa, seperti Pelabuhan Batuampar, Sekupang dan kargo bandara.


Aksi demo para karyawan ini, menuntut hak-hak mereka yang selama ini diabaikan direksi, seperti pemberhentian hubungan kerja (PHK), namun pesangon tidak dibayarkan. Ditambah lagi dalam kontrak kerja, ada pasal-pasal yang mengatur pembayaran pesangon jika di PHK di hilangkan oleh persero. Hal ini membuat para karyawan merasa dirugikan.

Sebelum aksi mogok ini, sudah dilakukan perundingan dengan Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan Persero Batam (SP-FKK-PB), namun belum membuahkan hasil, sehingga para karyawan sepakat menggelar aksi damai di kantor PT Persero, Batuampar.

Setelah melakukan aksi beberapa jam, pihak PT Persero akhirnya memberi titik terang untuk penyelesaian permasalahan itu. Direksi PT Persero kembali memasukkan pasal-pasal yang telah dihilangkan dalam kontrak perjanjian kerja bersama (PKB).

Dalam pertemuan antara perwakilan karyawan dengan pihak PT Persero, di dapat kesepakatan berupa, PT Persero Batam tetap mencantumkan pasal 62 ayat 5 huruf e dan f dalam PKB Periode 2012-2014.

Pasal tersebut berbunyi PHK terhadap karyawan jika terjadi perubahan status perusahaan dikarenakan penggabungan (merger), karyawan yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja maka berhak atas masa kerja 2 x upah (take home pay), uang penggantian kerugian sesuai ketentuan pasal 62 ayat 4 PKB 15 persen dikali total pasal 62 ayat 5 huruf d angka 1.

Kemudian, PHK terhadap karyawan dalam hal ini jika terjadi perubahan status perusahaan dikarenakan penggabungan (merger) pengusaha tidak bersedia menerima karyawan di perusahaannya, maka berhak atas masa kerja x 5 x upah (take home pay), uang penggantian kerugian sesuai ketentuan pasal 62 ayat 4 PKB 15 persen x total pasal 62 ayat 5 huruf d angka 1.

Selain itu, untuk PKB yang akan datang, hingga proses restukturisasi dan revitalisasi perusahaan selesai dilakukan dan diimplementasikan. "Selain itu, untuk masa kerja karyawan akan tetap diakui dan diperhitungkan sejak yang bersangkutan masuk pertama sebagai karyawan perusahaan, meskipun perusahaan mengalami perubahan kepemilikan atau restrukturisasi," kata Direktur Opersional dan Pengembangan Teuku Afrizam, usai pertemuan di kantor Persero, Senin siang.

Ia mengatakan, jika nanti terjadi restrukturisasi dan revitalisasi, pihak nya menjamin tidak akan terjadi PHK. Namun apabila terjadi PHK maka berlaku ketentuan pasal 62 ayat 5 huruf e dan e, PKB periode 2012-2014.

Namun, ia menyayangkan dan merasa kecewa dengan aksi mogok kerja yang dilakukan para karyawannya. Hal itu dikarekan akan merugikan perusahaan dan karyawan sendiri, apabila terus dilanjutkan.

"Memang kita telah melakukan perundingan, dan belum menemukan titik temu, dan apa yang menjadi tuntutan karyawan harus dibicarakan lagi. Tapi karena adanya mogok seerti ini, akan merugikan perusahaan dan karyawan sendiri. Untuk aksi kali ini memang belum nampak berap kerugiannya. Tapi jika berlanjut, akan berdampak buruk," pungkasnya.

Editor: Dodo