Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kisruh Premi Asuransi PNS

PN Batam Telah Terima Memori Kasasi PT BAJ dan Pemko Batam
Oleh : Roni Ginting
Senin | 18-08-2014 | 15:07 WIB
Pengadilan Negeri Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kisruh premi asuransi PNS dan honorer di Pemerintah Kota (Pemko) Pemko Batam terus bergulir. Pihak Pemko Batam maupun PT Bumi Asih Jaya (BAJ) sama-sama kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mewajibkan PT BAJ membayar premi Rp70 miliar.

"Pemko dan PT BAJ sudah menyerahkan memori kasasi masing-masing. Pihak PT BAJ pada tanggal 22 Juli 2014 lalu, sedangkan Pemko Batam tanggal 24 Juli yang lalu," kata M Teguh, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18/8/2014).

Atas memori kasasi dari masing-masing pihak, Pemko Batam juga telah mengirimkan kontramemori kasasinya tanggal 7 Agustus lalu. Namun PT BAJ belum ada menyerahkan kontramemori kasasi. "PT BAJ mungkin minggu ini menyerahkan kontra memorikasasi," ujar Teguh.

Ia melanjutkan, apabila kedua belah pihak telah menyerahkan kontramemori kasasi, barulah PN Batam mengirim berkas-berkas termasuk memori kasasi dan kontramemori kasasi dari penggugat maupun tergugat ke MA. "Kemungkinan dalam bulan ini sudah kita kirim berkas kasasi ke MA. Apa hasil putusannya ada di tangan MA," terang Teguh.

Ketika ditanya, apa yang menjadi alasan kedua pihak sama-sama kasasi, ia enggan komentar karena sudah masuk pokok perkara. "Kalau itu sebaiknya ditanyakan ke pihak-pihak saja," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya,  Pemko Batam melakukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengurangi nilai premi asuransi PNS dan honor dari Rp80 miliar menjadi Rp70 miliar.

Upaya banding yang dilakukan Pemko Batam terhadap putusan PN Batam terkait pembayaran premi tunjangan hari tua (THT) PNS dan tenaga honor Pemko Batam sepertinya sia-sia. Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru malah mengurangi nilai premi yang harus dibayarkan dari Rp80 miliar menjadi Rp70 miliar.

Sengketa dana asuransi PNS Batam tersebut karena PT Bumi Asih Jaya (BAJ) menghentikan kerja sama sepihak. Namun perusahaan yang saat ini telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut hanya mau membayar klaim asuransi sebesar Rp65 miliar, sedangkan Pemko berkeras agar PT BAJ membayar Rp116 miliar hingga berujung ke ranah hukum. (*)

Editor: Roelan