Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pengadaan Fasilitas Listrik Bandara Hang Nadim Batam

Kejari Belum Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Dua Dirut Perusahaan Rekanan
Oleh : Roni Ginting
Senin | 18-08-2014 | 14:40 WIB
Kejaksaan Negeri Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas listrik di Bandara Hang Nadim Batam, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum menjadwalkan waktu pemeriksaan terhadap AM, Direktur Utama CV Indhiang Kuring dan IMT, Direktur Utama PT Mandala Dharma Krida.

"Untuk dua tersangka dari perusahan rekanan belum kita jadwalkan waktu pemeriksaannya," kata Tengku Firdaus, Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Senin (18/8/2014).

Namun ia mengatakan, kedua tersangka secepatnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

"Tapi secepatnya akan kita periksa sebagai tersangka," ujarnya.

Sementara untuk tersangka lain yakni Waluyo dan Hendro Harijono yang telah ditahan sebelumnya, belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang karena masih pemberkasan tahap dua dari penyidik Kejaksaan ke Jaksa Penuntut.

"Untuk tersangka Waluyo dan Hendro minggu depan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut," tutup Firdaus.

Editor: Dodo